Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab-KPU Silang Pendapat Pencairan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Anggaran Pilbup Belum Bisa Dipakai

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali silang pendapat soal anggaran pelaksanaan pemilihan bupati (pilbup)  2015. Kali ini kedua institusi negara itu berbeda pendapat tentang proses pencairan anggaran pilbup 2015.

Pemkab Banyuwangi sudah mentransfer dana hibah pelaksanaan pilbup senilai Rp 39,99 miliar ke rekening KPU Banyuwangi. Walau sudah ditransfer, anggaran itu belum bisa dicairkan karena Pemkab Banyuwangi dan KPU memiliki payung hukum berbeda terkait pencairan.

Pencairan dana hibah, Pemkab Banyuwangi merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015, sedangkan KPU Banyuwangi menggunakan acuan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 203 Tahun 2015.

Pemkab Banyuwangi menginginkan dana hibah itu dicairkan ke rekening ketua KPU karena pihak yang bertandatangan pada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas adalah ketua KPU. Pihak KPU berkeinginan dana hibah tersebut langsung ditransfer ke rekening sekretaris KPU sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) KPU kabupaten.

Untuk menghindari persoalan hukum, tim pemkab dan KPU menggelar rapat bersama terkait pencairan dana hibah daerah di ruang kerja Bupati Abdullah Azwar Anas kemarin (28/5). Tim Pemkab Banyuwangi terdiri atas Bupati Abdullah Azwar Anas, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Djajat Sudrajat.

Dari KPU yang hadir adalah Ketua KPU Syamsul Arifin dan tiga komisioner, Suherman, Edi Syaiful Anwar, dan Dwi Anggaraini, serta Sekretaris KPU A. Faruq Eriyono. Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, sesuai SE KPU RI, pencairan dana hibah pilbup, fungsi ketua KPU hanya tanda tangan NPHD, sedangkan kuasa anggaran ada di tangan sekretaris KPU.

Dikatakan, dari 16 kabupaten dan kota di Jatim yang bakal menghelat pilbup atau pemilihan wali kota (pilwali), dananya yang belum cair hanya tujuh kabupaten/kota. Sembilan kabupaten/kita lain sudah cair. “Untuk daerah yang sudah cair, KPA-nya sekretaris KPU bukan ketua KPU,” ujarnya.

Kepala BPKAD, Djajat Surajat mengatakan, dalam proses pencairan dana hibah daerah tersebut, pihaknya harus kembali merujuk aturan pengelolaan keuangan daerah. “Permendagri menyebut itu merupakan belanja hibah. Maka harus menaati syarat-syarat, norma-norma, dan mekanisme belanja hibah,” tuturnya.

Dijelaskan, jika hibah daerah tersebut ditransfer kepada sekretaris KPU yang notabene merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi, maka hal itu tidak dibenarkan. “Dana APBD Banyuwangi tidak bisa dihibahkan kepada PNS pemkab,” tuturnya.

Walau sudah bertemu, tapi belum ada kesepakatan. Kedua pihak masih ngotot pada pendirian masing-masing. Pihak KPU masih akan berkonsultasi kepada KPU Jatim atau KPU RI terkait mekanisme pencairan hibah daerah tersebut. Silang pendapat Pemkab Banyuwangi dan KPU Banyuwangi itu bukan yang pertama.

Sebelumnya, keduanya juga silang pendapat tentang penyusunan anggaran pilbup. Menyusun rencana anggaran belanja (RAB) pilbup mengacu pada standar belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, Pemkab Banyuwangi mempersoalkan RAB KPU dan meminta KPU menyusun RAB pilbup menggunakan standar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setelah melalui proses, akhirnya KPU merevisi RAB pilbup berdasar standar harga APBD. Kali ini perbedaan yang sama kembali muncul terkait pencairan. (radar)