Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pemuda Asal Kalipuro Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

Foto: kabartoday
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabartoday

BANYUWANGI – Bima Arifi Bawan (19) digelandang tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, Kamis (3/10/2019). Penyebabnya, pemuda asal Lingkungan Krajan RT 05 RW 01, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro itu diduga melakukan pencurian di lima tempat.

“Pada Selasa 1 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 dini hari, Bima Arifi Bawan melakukan aksi pencurian di toko milik Yuni (55), warga jalan Ikan Cakalang RT 04 RW 02, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi,” ungkap Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, seperti dilansir dari kabartoday.co.id.

Korban baru mengetahui kehilangan uangnya sebesar Rp 14,5 juta ketika hendak ke kamar mandi dan melihat pintu belakang rumahnya terbuka. Padahal sebelumnya pintu itu tertutup dan terkunci.

“Sekitar pukul 01.30 WIB korban baru bangun. Hendak ke kamar mandi, tapi melihat pintu belakang kok sudah terbuka,” kata Ipda Nurmansyah.

“Begitu melihat kotak penyimpanan uang, korban langsung lemas, uang sebanyak Rp 13 juta raib. Begitu juga uang yang ditaruh di dalam plastik sebesar Rp 1,5 juta, turut hilang juga,” tambahnya.

Sebelum menjarah di toko milik Yuni, lanjutnya, pada Senin 30 Sepetember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku yang sama juga melakukan aksi pencurian di rumah kontrakan milik Supriyanto (35), warga jalan Riau, Gang Permata, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.

“Saat itu korban Supriyanto baru pulang sekitar pukul 01.00 dini hari. Pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan istrinya yang bernama Eka Mayasari, sedang tidur pulas,” kata Nurmansyah.

“Melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, langsung dia bangunkan istrinya,” tambahnya.

Setelah membangunkan sang istri dari tidurnya, lanjut Nurmansyah, keduanya lantas memeriksa barang-barang miliknya.

Akhirnya diketahui, ada 2 buah HP dan cincin milik mereka sudah tidak ada ditempat.

“Ada 2 HP merk Oppo a5s dan Samsung J1 serta dua cincin emas yang hilang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut, korban pun langsung mengusung laporan terjadinya kehilangan tersebut ke Polsek Kota Banyuwangi.

Menindaklanjuti laporan itu lah, Reskrim Polsek Kota Banyuwangi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggelandang pelaku di wilayah Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi.

“Saat kita interogasi, pelaku Bima Arifi Bawan mengakui sudah sering melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Kepatihan,” beber Nurmansyah.

Sementara itu, dari tangan pelaku, pihak Reskrim Polsek Kota Banyuwangi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah HP Oppo a5s, cincin emas dan obeng.

“Pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.