

BANYUWANGI – Sidang kasus spanduk berlogo palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, kembali digelar, kemarin (27/9). Sidang dimulai pukul 09.00 dengan agenda mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum Budi Pego.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Putu Endru Sonata itu dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Budi Cahyono, dan penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rifai dan rekan.
JPU Budi Cahyono menegaskan, isi eksepsi penasihat hukum sangat tidak berkaitan dan telah memasuki materi pokok perkara. Ditegaskan pula, surat dakwaan yang dibuat JPU telah sesuai dan memenuhi syarat formil sesuai pasal 143 huruf (b) KUHAP, yakni telah diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
“Bahwa surat dakwaan sudah disusun dengan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” ujar Budi Cahyono.
JPU juga menyampaikan agar majelis hakim menyatakan pemeriksaan atas nama terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego dilanjutkan dengan memeriksa materi perkara. Selain itu, majelis hakim diminta memanggil para saksi dan menghadirkan barang bukti dalam persidangan berikutnya.