Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyidik Akan Panggil Mubarok

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penyidikBANYUWANGI – Kasus kayu jati ilegal yang menyeret nama Mubarok, mantan kepala desa (kades) Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, akhirnya ditangani Polres Banyuwangi. Kepastian penanganan ini disampaikan Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi. Kemarin, penyidik reskrim polres mulai menerima laporan perkara dari Perhutani Banyuwangi Selatan. Menurut kapolres, untuk memastikan apakah kayu yang ditemukan di rumah Mubarok itu milik Perhutani, semua pihak akan dipanggil.

”Akan kita klarifi kasi semua, termasuk memintai keterangan Perhutani. Kalau nanti kayu-kayu itu memang milik Perhutani, ya kita proses tersangkanya. Sebaliknya, kalau kayu itu beli kepada warga, ya Perhutani harus bisa menerima,’’ kata kapolres kepada koran ini kemarin. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Mubarok untuk dimintai keterangan. Keterangan Mubarok sangat penting karena dia akan ditanya terkait kayu-kayu jati yang ditemukan di rumahnya.

Pihaknya juga diminta memastikan apakah kayu itu benar milik Didik Agus Rohman seperti pengakuan Mubarok sebelumnya. ”Kita juga akan cek ke lapangan. Kalau itu kayu Perhutani, akan kita cek tunggaknya.” imbuh kapolres. Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan Perhutani dan Polsek Pesanggaran menggerebek rumah Mubarok di Desa Kandangan Dalam penggerebekan itu, apa rat gabungan menyita 92 ba tang kayu jati. Kayu-kayu itu lang sung diamankan di TPK Gaul, Kecamatan Purwoharjo.

Versi Perhutani, kayu-kayu itu tidak dilengkapi dokumen. Te tapi, menurut pengakuan Mu barok ada dokumennya. Bahkan, Mubarok menegaskan bah wa kayu itu milik temannya ber nama Didik Agus Rohman. Perwira Keamanan Perhutani Ba nyuwangi AKP Setyo Widodo mengatakan, kayu yang ditemu kan di rumah Mubarok jumlahnya cukup banyak. Meski ha nya ketempatan, yang punya rumah tetap bisa diproses. ”Kita serahkan saja kepada penyidik.

Yang jelas, saat digeledah, kayukayu itu ada di rumah Mubarok,’’ kata Setyo Widodo. Masih terkait kasus illegal logging, kemarin Perhutani juga melimpahkan satu truk muatan kayu jati yang ditemukan di jalan hutan, masuk Dusun Cu rahjati, Desa Grajagan, Keca matan Purwoharjo. Jumlah kayu itu 63 batang dan diangkut truk warna kuning bernopol DK 9578 PF. Saat truk dihentikan, sopir dan kernetnya melompat lalu kabur ke tengah hutan. ”Pe milik kayu masih kita cari. Yang jelas, identitas truk sudah kita kan tongi,” kata seorang petugas Perhutani kepada  oran ini. (radar)