Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Perdaya 10 Gadis, Pria Asal Gambiran Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial AT (23) asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran ditangkap kepolisian Polresta Banyuwangi karena memperdaya 10 orang gadis.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, tersangka yang terbilang maniak phone seks ini terjerat pasal pornografi dan ITE, karena memaksa para korbannya untuk bersetubuh setelah menyimpan rekaman video call telanjang kesemuanya.

“Tersangka berinisial AT. Usia 23 tahun dan bekerja sebagai pegawai KSP,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (24/3/2020).

Di hadapan polisi, tersangka AT mengaku memang sengaja memangsa perempuan dengan usia muda. Dari kesepuluh korbannya, mayoritas merupakan perempuan yang sudah dikenalnya. Dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah, tersangka dengan mulus memperdaya setiap korbannya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku memberikan uang sebanyak Rp 4 juta hingga Rp 15 juta untuk sekali melakukan panggilan telanjang.

Nah, agar tergiur, mula-mula korban ditawari uang dengan nominal rendah. Saat korban menolak, tersangka tidak ragu-ragu untuk memberikan uang puluhan juta rupiah.

Tersangka AT juga mengakui dari korban pertama kemudian mengajak perempuan lainnya untuk dikenalkan kepadanya. Namun, dari semua korban tidak mengetahui jika dibalik panggilan video itu tersangka sudah menyiapkan strategi kedua.

“Sebelumnya tersangka ini sudah menyiapkan aplikasi perekam layar. Sehingga setiap aktivitas video call tersimpan di HP tersangka,” kata Kapolresta.

Bermodal rekaman itu, kata Kapolresta, tersangka memaksa korban-korbannya untuk melakukan hubungan badan dengannya.

Apabila korban menolak, maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan video bugil dari video call tersebut.

Maniak phone seks ini berhasil ditangkap saat korban kesepuluh melaporkan ke polisi. Korban menolak saat hendak diajak untuk berhubungan. Karenanya, tersangka kemudian menyebarkan rekaman miliknya ke media sosial (medsos).

Tersangka berhasil ditangkap saat berada dirumahnya. Dari penangkapan tersebut polisi mengantongi sejumlah barang bukti.

Yakni mulai dari percakapan pengancaman, hingga rekaman video call berdurasi 2 menit 13 detik hingga durasi 9 menit 10 detik. Untuk korbannya, merupakan gadis asal Banyuwangi dan Tulungagung.

“Kejadian terakhir terjadi pada hari Kamis 12 Maret 2020 lalu. Sekira pukul 17.50 Wib,” kata Kapolresta.

Sementara untuk mengetahui apakah masih ada korban-korban lainnya, saat ini Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka maniak phone seks ini dijerat dengan pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) (2) sub pasal 45B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.