Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pesta Miras, Muda-Mudi Dicokok Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GIRI – Minuman keras (miras) masih menjadi penyakit masyarakat yang cukup mengkhawatirkan saat ini. Setidaknya itu tampak dari hasil razia yang digelar jajaran  Polsek Giri siang kemarin. Polisi mengamankan tiga pria dan dua perempuan yang diduga sedang menggelar pesta miras di sebuah rumah di Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri.

Mereka adalah Slamet hermawan, 24, Rudi Hartono, keduanya warga Boyolangu, dan Budi Santoso, 40, warga Jatiroto, Lumajang. Dua perempuan yang diamankan adalah Antisiska, 20, warga Songgon, dan Reza, 20, warga Boyolangu.

Dari penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras. Satu buah botol miras berhasil diamankan dari lokasi tersebut. “Mereka mengaku yang minum hanya tiga orang. Yang perempuan hanya membelikan miras,” beber Iptu Mujiono, Kapolsek Giri, kemarin.

Setelah kasus ini dikembangkan, petugas berhasil mendapati rumah yang diduga sebagai sentra penjualan miras di wilayah Giri. Di rumah di kawasan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, itu polisi mengamankan sedikitnya 27 botol miras dan empat jeriken bekas miras.

Kedua perempuan yang ikut diamankan mengelak ikut menenggak miras. Keduanya mengaku membelikan miras di tempat yang telah disebutkan oleh ketiga rekannya. Satu botol miras dibeli seharga Rp 50 ribu. Atas perbuatannya, polisi mengenakan tindakan pembinaan dan tipiring bagi kelima muda-mudi tersebut.

Sedangkan untuk penjual miras, polisi masih menunggu waktu yang tepat. Pasalnya saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati pemilik rumah sedang berada di rumah sakit. “Pembelinya kita tipiring. Untuk penjualnya akan kita proses lebih lanjut. Tapi sejauh ini yang jual masih opname,” pungkasnya. (radar)