Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Angkut Pupuk Ilegal, Sopir Truk Kelabui Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kabur Ketika Hendak Digiring ke Polsek

KALIPURO – Anggota Polsek Giri kemarin (6/1) terlibat aksi kejar-kejaran dengan truk pengangkut pupuk cair ilegal yang akan melarikan diri ke wilayah Situbondo. Tak butuh waktu lama, anggota polisi yang dipimpin Kapolsek Giro, AKP Sudariyono, berhasil menghentikan truk dan selanjutnya diamankan di mapolsek.

Awalnya infonnasi terkait keberadaan pupuk cair ilegal yang beredar di kalangan petani sudah diendus aparat TNI dari Koramil Kalipuro. Pukul 08:00 Danramil Kalipuro, Kapten (Inf) Mustohir, bersama Babinsa Kalipuro mencegat dua buah truk tangki bermuatan 5.000 liter pupuk dan sebuah truk tangki berukuran lebih besar, yaitu 32 kiloliter, yang melintas di wilayah Kalipuro .

Lantaran curiga dengan muatan yang dibawa kendaraan tersebut, ketiga truk tersebut pun diperiksa. Rupanya ketiga truk tersebut tidak dilengkapi dokumen. Truk yang rencananya akan mengirim pupuk cair berbahan sari tebu kepada kelompok tani di Desa Kelir dan Kelurahan Gombengsari itu pun akhirnya diserahkan Danramil Kalipuro kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Pupuk ini tidak melalui kios, jadi langsung ke petani. Dari situ saja sudah salah prosedurnya. Kemudian, surat-suratnya juga tidak lengkap. Kita sudah lapor ke dandim yang langsung meneruskan ke kapolres terkait penangkapan ini,” kata Mustohir.

Truk pengangkut 32.000 liter pupuk cair yang melewati wilayah Kalipuro tersebut ternyata selama ini melakukan pendistribusian pupuk di sekitar wilayah pertigaan Giri. Penanganannya pun saat  itu langsung diurus anggota Polsek Giri.

Celakanya, saat truk paling besar hendak dibaawa ke mapolsek, kendaraan tersebut melarikan diri. Diam-diam sopirnya berusaha mengelabuhi polisi. Tak ingin tangkapannya lepas, kapolsek bersama anggotanya langsung mengejar truk bemopol WV 8481 UR tersebut.

Akhirnya, truk tangki pengangkut pupuk cair sebanyak 32 ribu liter yang dikemudikan Jumadin, warga Situbondo, itu berhasil dihentikan di jalan Raya Argopuro. Kapolsek yang geram dengan ulah pemilik kendaraan itu langsung menyuruh sopir dan kernet segera turun dari kendaraan.

“Saya ini tadi disuruh pulang sama pengurus. Tadi, saya kira semua sudah selesai,” ucap Jumadin dengan memelas kepada petugas.  Begitu tertangkap, truk tersebut langsung digiring menuju mapolsek dan dikumpulkan dengan truk pengangkut pupuk cair lain yang berkapasitas Sribu liter.

Selain itu, dua orang yang mengaku pengurus agen yang mengirim pupuk cair tersebut, yaitu Kiki dan Hamisun, keduanya warga Situbondo, langsung dimintai keterangan. Kapolsek Giri AKP Sudariyono mengatakan, sejak awal truk-truk pengangkut pupuk cair itu sudah menjadi target operasi (TO) kesatuannya.

Sebab, berdasar keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan Dinas Pertanian setempat, ada pupuk cair yang peredarannya yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya. Sehingga, para petani selaku konsumen dirugikan.

Aksi kejar-kejaran semacam itu menurutnya sudah terjadi dua kali. Sebelumnya, para sopir truk kabur sebelum ditangkap. “Ini tadi sopirnya mengatakan diperintah pengurus agar kabur. Padahal, tadi pengurusnya sedang kita mintai keterangan dan berpura-pura meminta izin menemui kakaknya,” terang Sudariyono.

Hingga sore kemarin (6/1) kedua pengurus dan seluruh awak dua truk tangki pengangkut pupuk cair ilegal itu masih dimintai keterangan. Dua truk tangki lengkap isi diamankan di Mapolsek Giri. Satu truk lagi belum diketahui keberadaannya.

“Kecurigaan kita karena pupuk cair ini dikirim tanpa dokumen. Ada sertifikat dari kementerian perindustrian tentang usaha mereka terkait pupuk cair, tapi perlu kita pastikan dulu. Kita minta Dinas Pertanian ke sini untuk mengeceknya. Kalau ternyata ini berisi bahan cair yang berbahaya, bisa kita tindak lanjuti,” kata Sudariyono.

Sementara itu, Hamisun, selaku pengurus kedua truk, mengaku pupuk cair yang mereka kirim dari Probolinggo ke Banyuwangi itu legal. Bahkan, dia mengklaim produk perusahaan mereka, yakni PT. Sasa Inti, Kecamatan Gending, Probolinggo, sudah mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Agen yang menjadi penerima pupuk cair kami juga resmi, atas nama Ghazali, warga Wongsorejo,” ucapnya. (radar)