Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pilkades Serentak tak Jelas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tunggu SK Penetapan Bupati Anas

BANYUWANGI – Rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 23 Oktober 2017, ternyata masih  sebatas wacana. Sebab, hingga  kemarin (21/3) Bupati Abdullah Azwar Anas belum mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan tanggal pelaksanaan pilkades serentak tersebut.

Tidak hanya tanggal pelaksanaan yang belum jelas, eksekutif  juga belum memiliki gambaran yang pasti soal kebutuhan anggaran pilkades. Walau dalam APBD  2017 sudah disediakan anggaran   Rp 2,8 miliar, namun eksekuti masih perlu menghitung ulang kebutuhan biaya pelaksanaan  pesta demokrasi tingkat desa itu.

Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi mengatakan, saat ini pihaknya masih belum berani membicarakan tahap pilkades serentak. Jadwal pelaksanaan pilkades serentak  masih dalam proses pengusulan pada bupati. “Kita akan  melakukan persiapan setelah SK penetapan pilkades sudah diteken bupati. Sebab, ada aturan  perhitungan mundur setelah tanggal ditetapkan, mulai tahap  persiapan hingga jadwal pelantikan,” terang Ustadi.

Jika SK bupati itu sudah keluar, pihaknya juga masih akan  melakukan konsolidasi anggaran di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Hitung anggaran tersebut juga masih  perlu kajian terkait besaran dana pelaksanaan pilkades di masing-masing desa, dan apa saja  yang  dibiayai oleh APBD.

Jika anggaran yang sudah tersedia dalam   APBD masih kurang, kata Ustadi, maka harus disiapkan anggaran  dalam APBD Perubahan.  Dari jumlah 53 desa yang telah  dianggarkan dalam APBD untuk Pilkades serentak itu, ada beberapa desa yang tidak masuk dalam  anggaran yang plot dalam APBD  2017.

“Pilkades serentak, tidak hanya diikuti desa yang habis masa jabatan kadesnya, tapi  akan diikuti desa yang kepala desa meninggal dunia, terjerat  kasus hukum, dan mengundurkan diri,” jelas Ustadi. Karena itu, peserta pilkades  serentak kemungkinan besar  akan bertambah dari jumlah pasti   52 desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahap pertama.

“Normatifnya yang ikut dalam  pilkades serentak ini adalah kades  yang masa jabatan telah berakhir  di tahun 2016 dan 2017. Tapi,  ternyata dalam perkembangannya ada kades yang meninggal dunia dan faktor lain dan mengusulkan ikut dalam Pilkades  serentak,” jelasnya.

Ustadi mengaku akan mengundang Badan Permusyawaratan  Desa (BPD), PJ kepala desa, serta Camat yang menyelenggarakan pilkades serentak tersebut. Sehingga, sampai saat ini masih  belum ada tahap terkait pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap pertama direncanakan digelar 23 Oktober 2017 di 53 desa. Untuk menggelar  pilkades itu, Pemkab Banyuwangi menyiapkan anggaran  sekitar Rp 2,8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD) 2017.

Bahkan, dana sebesar itu masih berpotensi ditambah pada APBD  Perubahan tahun 2017. Kepastian pelaksanaan pilkades itu  terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD menggelar rapat  kerja bersama tim eksekutif pada tanggal 14 Maret 2017.

Sementara itu, setelah melalui pembahasan final raperda pilkades  rampung dibahas dan tinggal  menunggu pengesahan. Sebelum  disahkan, DPRD mengirim hasil  pembahasan itu kepada Gubernur   Jatim untuk dilakukan fasilitasi. “Raperda ini mendesak untuk  segera disahkan untuk menjadi  payung hukum pilkades serentak,” ujar Ketua Pansus Raperda Pilkades Handoko. (radar)

Kata kunci yang digunakan :