Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pj Kades Diperpanjang, Warga Blambangan Surati Bupati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PJ-Kades

MUNCAR – Sejumlah warga Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, mengirim surat kepada Bupati Banyuwangi, Abdullah  Azwar Anas. Surat itu terkait polemik perpanjangan jabatan kepala desa (kades) yang kini  dipegang pejabat (pj) kades.

Reaksi warga itu muncul setelah Pj Kades Blambangan, Choirul Saleh, kembali dilantik untuk  masa jabatan enam bulan. Warga menyebut, pelantikan pj kades itu melanggar Undang-undang  (UU) RI Nomor 6 Tahun 2014  tentang desa.

“Aturannya sudah jelas, tapi ini pj kades sampai dilantik dua kali,” cetus Nanang, 47, salah satu tokoh masyarakat. Meski sudah diperpanjang hingga dua kali, Pj. Kades Blambangan masih belum melaksanakan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014,  yakni mengundang masyarakat   untuk bermusyawarah memilih kades definitif.

“Perpanjangan itu sampai kapan,” cetusnya. Sejak Bupati Banyuwangi menurunkan SK pemberhentian tetap  terhadap mantan Kades Blambangan,  almarhum Purwanto, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan  Desa pada kantor Kecamatan Muncar, Chairul Saleh, ditunjuk sebagai Pj Kades Blambangan.

Sejak menjadi pj kades, Choirul oleh warga di anggap belum pernah mengajak atau minta pendapat  kepada warga terkait pemilihan kepala desa. “Apa sampai tiga tahun dijabat pj, atau bagaimana, kami  masyarakat juga butuh kejelasan terhadap persoalan ini,” terangnya.

Melalui surat yang dikirimkan  kepada bupati Banyuwangi tersebut, warga berharap pemkab segera turun ke Desa Blambangan  untuk mendengar aspirasi dari  masyarakat. “Kami butuh kejelasan, jangan hanya dibiarkan saja,”  tandasnya.

Camat Muncar, Yusdi Irawan, mengaku masih belum menerima surat tembusan yang dikirimkan warga kepada bupati terkait Pj  Kades Blambangan. “Saya hanya perpanjangan tangan. Kewenangan  tetap ada di bapak bupati,” ujarnya.

Terkait perpanjangan Pj Kades Blambangan, camat menyebut saat ini prosesnya masih menunggu peraturan bupati (PERBUP) yang  mengatur tentang petunjuk  pelaksanaan (juklak) dan petunjuk  teknis (juknis) sebagai penjelasan UU Desa. “UU hanya mengatur secara global. Penjelasan secara gamblang diatur dalam perbup,”  katanya. (radar)