BANGOREJO – Aksi nekat yang dilakukan Zainal Arifin (bukan Syamsul Arifin) atau Ari, 35, yang menghadang pemasangan tiang listrik PLN dengan masuk lubang untuk menanam tiang listrik, ternyata berlanjut ke ranah hukum.
Akibat aksi yang dilakukan Ari di depan kompleks masjid jami Al Huda, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo itu, PLN Cabang Banyuwangi tidak terima dan melaporkan ke Polres Banyuwangi. “PLN lapor ke polres, kita dapat tembusan,” cetus Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo.
Menurut kapolsek, PLN melaporkan Ari ke polres terkait aksinya yang masuk le lubang untuk menanam tiang listrik pada Kamis (17/11) itu. “Saya dapat tembusan kaitannya ada hambatan karena hasutan Ari,” cetus kapolsek. Kapolsek menyebut Ari dilaporkan oleh PLN telah menghasut warga untuk menghalangi pekerjaan pemasangan tiang listrik. Terkait isi laporan itu, Ari dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Ancamannya lebih dari lima tahun,” ungkapnya. Dalam kasus ini, kapolsek menyampaikan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Banyuwangi. Langkah itu ditempuh karena kejadian ini melibatkan banyak warga dan memiliki potensi kerawanan.