Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

PLN Polisikan Ari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

danramil-bangorejo-kapten-agoes-dl-mengambil-gambar-syamsul-arifin-alias-ari-yang-masuk-ke-lubang-yang-akan-dijadikan-tiang-listrik

BANGOREJO – Aksi nekat yang dilakukan Zainal Arifin (bukan Syamsul Arifin) atau Ari, 35, yang menghadang pemasangan tiang listrik PLN dengan masuk lubang untuk menanam tiang listrik, ternyata berlanjut ke ranah hukum.

Akibat aksi yang dilakukan Ari di depan kompleks masjid jami Al Huda, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo itu, PLN Cabang Banyuwangi tidak terima dan melaporkan ke Polres Banyuwangi.  “PLN lapor ke polres, kita dapat tembusan,” cetus Kapolsek  Bangorejo, AKP Watiyo.

Menurut kapolsek, PLN melaporkan Ari ke polres terkait aksinya yang masuk le lubang  untuk menanam tiang listrik pada Kamis (17/11) itu. “Saya dapat tembusan kaitannya ada hambatan  karena hasutan Ari,” cetus kapolsek. Kapolsek menyebut Ari dilaporkan oleh PLN telah menghasut warga untuk menghalangi pekerjaan pemasangan tiang listrik.  Terkait isi laporan itu, Ari dikenai pasal 160   KUHP tentang penghasutan.

“Ancamannya  lebih dari lima tahun,” ungkapnya.  Dalam kasus ini, kapolsek menyampaikan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Banyuwangi. Langkah itu ditempuh karena kejadian ini melibatkan banyak warga dan memiliki potensi kerawanan.

“Bila ditangani polsek, khawatir bisa berkepanjangan,” ungkapnya. Kapolsek mengaku sejak awal sudah meminta permasalahan ini ditangani langsung oleh Polres Banyuwangi. Sehingga, peran polsek dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat tidak terganggu.

“Kita ingin hubungan dengan masyarakat tidak kaku,” jelasnya. Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ari mengaku belum tahu secara langsung adanya laporan itu. Dirinya hanya mendengar dari warga. “Ya kabarnya saya dilaporkan (ke polisi),” ucapnya.

Mengenai isi laporan yang menyatakan dirinya telah melakukan penghasutan, Ari membantah.  Dirinya tidak pernah melakukan penghasutan pada warga. Apa yang dilakukan mengacu pada sikap warga yang menolak pemasangan tiang listrik.

“Kalau masyarakat  tidak mau, ya tidak mau. Kenapa harus dipaksakan,” jelasnya. Untuk proses hukum yang menantinya, Ari mengaku masih  belum berpikir ke arah itu. Dia  menunggu informasi mengenai laporan ini secara langsung.

“Masalah ini kita lihat dulu, saya belum tahu secara pasti,” jelasnya. Sementara itu, proses pemasangan  tiang listrik akhirnya dilanjutkan oleh para pekerja kemarin (18/11). Kegiatan itu mendapat pengawalan  ketat dari Forpimka Bangorejo yang terdiri Satpol PP, kepolisian dan  anggota dari Koramil Bangorejo.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas PLN yang akan memasang tiang listrik di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, tepatnya di   MI Nahdlatussuban dalam komplek  masjid Jami Al Huda, dihadang oleh  warga, Kamis lalu (17/11).

Salah satu tokoh pemuda desa setempat, Ari, 35, nekat masuk kelubang yang akan dibuat untuk menanam tiang listrik. Aksi nekat  Ari itu sempat menjadi perhatian warga, apalagi pemuda itu nekat bertahan meski turun hujan deras.

Dalam pemasangan tiang listrik itu, sejak awal Forpimka Bangorejo melakukan pendampingan dan pengawalan di sekitar lokasi. Saat petugas memulai menggali, Ari datang ke lokasi dan meminta pemasangan tiang listrik ditunda. (radar)