Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus Pengedar Pil Trex Jalanan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Diduga terlibat dalam peredaran pil trihexyphenidil atau trex, Deni Purbaya, 27, asal Dusun Ringinpitu, RT 4, RW 7, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, ditangkap oleh anggota Polsek Purwoharjo kemarin (22/2).

Pelaku itu diringkus polisi saat membawa 100 butir pil trex di pinggir jalan Dusun Perangan, Desa Kradenan, Kecamatan Purwaharjo. ”Kita tangkap karena membawa 100 butir pil trex,” cetus Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari.

Menurut kapolsek, Deni ditangkap oleh unit reskrim sekitar pukul 13.00. Saat itu, tersangka sedang berada di sekitar jembatan di jalan Dusun Perangan, Desa Kradenan. “Lokasi penangkapan di selatan jembatan, tersangka sedang sendirian,” katanya.

Terbongkarnya tersangka membawa pil trex siap edar itu, berkat laporan yang disampaikan masyarakat. Pemuda yang sudah lama diincar polisi itu, diduga akan mengedarkan pil trex  dengan duduk di pinggir jalan. ”Dari laporan warga itu, kita langsung bergerak,” ungkapnya.

Saat ditangkap, Deni sempat mengelak memiliki pil trex. Tapi setelah digeledah, tersangka tidak  berkutik karena ditemukan 100 pil trex yang  dikemas dalam 10 plastik. “Tersangka langsung kita bawa ke polsek untuk diperiksa,” ujarnya. Selain menemukan 100 butir pil trex, dari tangan tersangka itu polisi juga mengamankan hand  phone (HP) yang diduga sebagai alat komunikasi  untuk transaksi, dan uang tunai Rp 710.000.

”Uang dan HP kita amankan di polsek,” terangnya. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 296 sub 197, UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tersangka tidak memenuhi standar persyaratan keamanan misalnya resep penggunaan dari dokter, tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar,” tegasnya. (radar)