Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Penjarah Pohon Sengon

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMPU – Satu lagi pelaku penjarahan kayu ditangkap polisi. Kali ini, pelakunya Samingan, 62, warga Dusun Kajarharjo, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu. Tersangka diringkus oleh anggota gabungan dari Polsek Sempu dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Barat  kemarin (9/2).

Saat ditangkap, pelaku sedang menebang pohon sengon di kawasan hutan petak 64, RPH Purwodadi, BKPH Kalisetail, Perhutani KPH Banyuwangi Barat, wilayah Desa  Temuasri, Kecamatan Sempu. “Awalnya ada temuan pohon sengon yang baru ditebang,” terang Kapolsek Sempu,  AKP Jaenur Holiq.

Pohon sengon yang terlihat baru ditebang itu, terang dia, jumlahnya cukup banyak. Petugas gabungan yang  sedang patroli, langsung melakukan penyelidikan. “Kita juga menemukan dua motor yang mengangkut tiga batang pohon sedang parkir di pinggir jalan,” katanya.

Sejumlah anggota segera menyebar untuk memburu pelaku yang diyakini masih berada di lokasi. Usaha itu tidak sia-sia, petugas gabungan akhirnya berhasil menangkap Samingan saat memanggul satu batang pohon sengon berukuran besar. “Pelaku itu langsung kita  amankan,” ungkapnya.

Sayangnya, pelaku lain berinisial RK berhasil kabur saat akan  dibekuk. Tapi polisi telah mengantongi identitas RK tersebut. “Untuk pelaku yang kabur kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang,” cetusnya.  Untuk proses hukum, tersangka berikut barang bukti (BB) motor bodong yang digunakan  mengangkut kayu dari dalam  hutan, 57 batang pohon sengon dan satu kapak gagang langsung  diamankan di Mapolsek Sempu.

“Rumah tersangkia kita geledah, di rumahnya ditemukan BB juga,” ungkapnya.  Menurut kapolsek, tersangka  ini bukan orang baru dalam kasus pencurian kayu di kawasan hutan. Tersangka juga pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 1997.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf  b dan pasal 83 ayat 1 huruf d  dan e, Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang  pemberantasan pencegahan  perusakan hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(radar)