sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025).
Seorang pria berinisial PAA (27) ditangkap saat mengambil paket berisi ganja yang diduga dikirim melalui jasa pengiriman.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Baca Juga: AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan di Wilayah Perbatasan Indonesia
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan pengawasan akan terus kami perkuat di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Baca Juga: Epson Perkenalkan SC-G6030, Printer DTFilm Pertama untuk Kebutuhan Industri Modern
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di kawasan Rogojampi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Kembali Naik, Ini Daftar Lengkap Semua Kadar Karat per 12 Desember 2025
“Pelaku diamankan saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram, terdiri dari batang, daun, dan biji,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025).
Seorang pria berinisial PAA (27) ditangkap saat mengambil paket berisi ganja yang diduga dikirim melalui jasa pengiriman.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Baca Juga: AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan di Wilayah Perbatasan Indonesia
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan pengawasan akan terus kami perkuat di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Baca Juga: Epson Perkenalkan SC-G6030, Printer DTFilm Pertama untuk Kebutuhan Industri Modern
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di kawasan Rogojampi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Kembali Naik, Ini Daftar Lengkap Semua Kadar Karat per 12 Desember 2025
“Pelaku diamankan saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram, terdiri dari batang, daun, dan biji,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.








