SINGOJURUH – Arif Jatmiko, 28, warga Dusun Krajan, RT 2, RW 3, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, ini benar-benar keterlaluan. Usai kencan dengan salah satu penjaja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Sumber Loh, Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, membayar dengan menggunakan uang palsu (upal), Kamis malam (30/3).
Karena perbuatannya itu, pemuda bertato itu akhirnya ditangkap polisi dan warga. Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Singojuruh. Sebagai barang bukti (BB), dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu diamankan polisi.
Motor Yamaha Vixion miliknya dengan nomor polisi P 4069 ZZ, juga ikut diamankan. Terbongkarnya peredaran upal itu, bermula saat Arif Jatmiko dengan naik motor Yamaha Vixion, sekitar pukul 22.00, datang ke eks Lokalisasi Sumber Loh di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. Di tempat pelacuran itu, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma.
“Tersangka datang sendirian,” terang Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono. Saat di wisma itu, terang dia, tersangka meminta pada salah satu PSK untuk membelikan rokok di warung dengan menyodorkan selembar uang pecahan Rp 100 ribu. “Pemilik warung curiga karena uangnya kasar,” terang kapolsek pada Jawa Pos Radar Genteng.
Karena curiga itu, jelas dia, pemilik warung meminta kepada PSK itu untuk datang ke warung dan membayar sendiri. Atas permintaan itu, tersangka datang ke warung dan membayar dengan uang pas. “Saat tersangka mengambil uang di dompet, pemilik warung melihat ada uang lembaran Rp 100 ribu lagi,” ungkapnya.
Setelah membayar rokok, terang dia, tersangka kembali ke wisma untuk menemui PSK. Baru pada pukul 00.30, berniat pulang setelah memberi uang PSK sebesar Rp 100ribu. “Tersangka mengaku memberi uang Rp 100 ribu pada PSK karena telah menemani,” terangnya.
PSK yang menerima uang Rp 100 ribu dari tersangka, saat itu langsung menemui pemilik warung. Dan pemilik warung itu menghubungi polisi. “Warga yang ada di lokalisasi mencoba menghadang tersangka sampai polisi datang,” jelasnya.
Ditambahkan kanitreskrim Polsek Singojuruh, Ipda Joko Mulyono, upal yang disita dari tangan pelaku itu dua lembar pecahan Rp 100 ribu. “Dompet dan motor milik tersangka juga kita amankan untuk BB,” ungkapnya.
Kanitreskrim menegaskan tersangka yang mengedarkan upal itu dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 jo pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih kita kembangkan, pengakuan sementara upal didapat setelah menjual kelapa,” katanya. (radar)