Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pria Bertato Kencani PSK dengan Uang Palsu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SINGOJURUH – Arif Jatmiko, 28, warga Dusun Krajan, RT 2, RW 3, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, ini benar-benar keterlaluan. Usai kencan dengan salah satu penjaja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Sumber Loh, Dusun Padang Bulan, Desa Benelan  Kidul, Kecamatan Singojuruh, membayar dengan menggunakan uang  palsu (upal), Kamis malam (30/3).

Karena perbuatannya itu, pemuda  bertato itu akhirnya ditangkap polisi  dan warga. Untuk keperluan  pemeriksaan, tersangka dijebloskan   ke ruang tahanan Polsek Singojuruh. Sebagai barang bukti (BB),   dua lembar uang pecahan Rp 100  ribu diamankan polisi.

Motor Yamaha Vixion miliknya dengan  nomor polisi P 4069 ZZ, juga ikut diamankan. Terbongkarnya peredaran upal itu, bermula saat Arif Jatmiko dengan naik motor Yamaha Vixion, sekitar pukul 22.00, datang ke eks Lokalisasi Sumber Loh di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. Di tempat pelacuran itu, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma.

“Tersangka datang sendirian,” terang  Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono.  Saat di wisma itu, terang dia, tersangka meminta pada salah satu PSK untuk membelikan rokok di warung dengan menyodorkan selembar uang pecahan Rp 100 ribu.  “Pemilik warung curiga karena uangnya kasar,” terang kapolsek pada Jawa Pos Radar Genteng.

Karena curiga itu, jelas dia, pemilik warung meminta kepada PSK itu untuk datang ke warung dan membayar sendiri. Atas permintaan itu, tersangka datang ke warung dan membayar dengan uang pas. “Saat tersangka mengambil uang di dompet, pemilik warung melihat ada uang lembaran Rp 100 ribu lagi,” ungkapnya.

Setelah membayar rokok, terang dia, tersangka kembali ke wisma untuk menemui PSK. Baru pada pukul 00.30, berniat pulang setelah memberi uang PSK sebesar Rp 100ribu. “Tersangka mengaku memberi uang Rp 100 ribu pada PSK karena  telah menemani,” terangnya.

PSK yang menerima uang Rp  100 ribu dari tersangka, saat  itu  langsung menemui pemilik  warung. Dan pemilik warung itu  menghubungi polisi. “Warga yang ada di lokalisasi mencoba menghadang tersangka sampai polisi datang,” jelasnya.

Ditambahkan kanitreskrim Polsek Singojuruh, Ipda Joko Mulyono, upal yang disita dari tangan pelaku itu dua lembar pecahan Rp 100 ribu. “Dompet dan motor milik  tersangka juga kita amankan untuk BB,” ungkapnya.

Kanitreskrim menegaskan tersangka yang mengedarkan upal itu  dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan    3 jo pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih kita kembangkan, pengakuan sementara upal didapat setelah menjual kelapa,” katanya. (radar)