Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Banyuwangi Imbau Jaga Kerukunan dan Minta Polisi Tertibkan Miras

ramadan-1447-h-berpotensi-berbeda,-mui-banyuwangi-imbau-jaga-kerukunan-dan-minta-polisi-tertibkan-miras
Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Banyuwangi Imbau Jaga Kerukunan dan Minta Polisi Tertibkan Miras

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi kembali terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Banyuwangi.

Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengimbau umat Islam agar tetap menjaga kerukunan dan tidak menjadikan perbedaan sebagai ajang saling menyalahkan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi, KH A Muhaimin Asymuni, menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal yang lumrah dalam khazanah keilmuan Islam.

“Ramadan kali ini besar kemungkinan terjadi perbedaan di tengah umat Islam Indonesia, termasuk di Banyuwangi. Ada yang memulai hari Rabu (18/2), ada juga yang baru puasa pada keesokan harinya (19/2),” tegasnya.

Perbedaan Berbasis Ijtihad dan Metode Ilmiah

Kiai Muhaimin menjelaskan, perbedaan itu muncul karena perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah.

Sebagian umat Islam memulai puasa berdasarkan sistem Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) yang diusung Muhammadiyah.

Sementara itu, mayoritas lainnya menunggu hasil rukyatul hilal pada 29 Syaban 1447 H (17/2) yang kemudian dimusyawarahkan dalam sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama perwakilan umat Islam di Asia Tenggara.

“Hasil rukyah di seluruh Indonesia itu nantinya akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat oleh Kementerian Agama dan diumumkan secara nasional. Dari hasil hisab, tampaknya hilal belum bisa dilihat pada saat ini. Besar kemungkinan istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari),” terangnya.

Menurut dia, perbedaan tersebut merupakan bagian dari ijtihad yang memiliki dasar keilmuan memadai. Karena itu, umat diminta menyikapinya secara dewasa dan proporsional.

“Tak perlu saling menghujat. Mari saling menghormati dan belajar satu sama lain. Perbedaan cara pandang harus didiskusikan secara ilmiah dan beradab,” pesannya.

Seruan Jaga Kesucian Ramadan

Selain soal perbedaan awal puasa, MUI Banyuwangi juga menyerukan agar umat Islam menjaga kemuliaan bulan Ramadan dengan memperbanyak amal saleh serta menghindari kemaksiatan.

Kiai Muhaimin mengingatkan, baik yang sudah mulai berpuasa maupun yang belum, tetap harus saling menghormati.

Bagi yang tidak berpuasa karena alasan syar’i atau sebab lainnya, diminta tidak menunjukkan aktivitas yang membatalkan puasa secara demonstratif di ruang publik.

“Misalnya makan, minum, atau merokok secara terbuka di hadapan umum. Ini tidak baik. Jangan kemudian memancing kegaduhan dan mengganggu yang berpuasa,” ujar pengasuh PP Mambaul Hikam, Kabat tersebut.


Page 2

Momentum Ramadan 1447 H juga diharapkan menjadi ajang menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan khusyuk.

Karena itu, MUI Banyuwangi meminta aparat kepolisian dan Satpol PP menertibkan praktik perdagangan minuman keras (miras) serta aktivitas hiburan malam.

“Kami berharap aparat kepolisian dan Satpol PP bisa menertibkan perdagangan miras dan tempat hiburan malam. Mari kita wujudkan Ramadan yang aman, nyaman, dan khusyuk,” pungkasnya.

Pemkab Terbitkan SE Pengaturan Ramadan 1447 H

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Cafe dan Rumah Makan selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Melalui SE tersebut, pemkab mengatur jam operasional tempat wisata dan penghentian total aktivitas hiburan karaoke serta penjualan minuman beralkohol.

Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pengusaha karaoke dan hiburan malam, manajemen hotel, hingga pemilik restoran dan kafe di seluruh Banyuwangi.

Destinasi wisata diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, sejumlah destinasi strategis seperti Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan operasional Kawah Ijen mengikuti ketentuan dari BKSDA.

Poin penting lainnya, pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan azan pada waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebagai pengingat waktu salat bagi pengunjung.

Di sektor hiburan malam, regulasi berlaku tanpa kompromi. Karaoke keluarga dan seluruh jenis hiburan malam diwajibkan tutup total sepanjang Ramadan.

Tak hanya itu, Pemkab juga melarang keras penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Banyuwangi, termasuk yang berada di lingkungan hotel.

Dengan berbagai imbauan dan regulasi tersebut, diharapkan Ramadan 1447 H di Banyuwangi dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif meski terdapat potensi perbedaan awal puasa di tengah umat Islam. (ray/aif)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi kembali terjadi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Banyuwangi.

Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengimbau umat Islam agar tetap menjaga kerukunan dan tidak menjadikan perbedaan sebagai ajang saling menyalahkan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi, KH A Muhaimin Asymuni, menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal yang lumrah dalam khazanah keilmuan Islam.

“Ramadan kali ini besar kemungkinan terjadi perbedaan di tengah umat Islam Indonesia, termasuk di Banyuwangi. Ada yang memulai hari Rabu (18/2), ada juga yang baru puasa pada keesokan harinya (19/2),” tegasnya.

Perbedaan Berbasis Ijtihad dan Metode Ilmiah

Kiai Muhaimin menjelaskan, perbedaan itu muncul karena perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah.

Sebagian umat Islam memulai puasa berdasarkan sistem Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) yang diusung Muhammadiyah.

Sementara itu, mayoritas lainnya menunggu hasil rukyatul hilal pada 29 Syaban 1447 H (17/2) yang kemudian dimusyawarahkan dalam sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama perwakilan umat Islam di Asia Tenggara.

“Hasil rukyah di seluruh Indonesia itu nantinya akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat oleh Kementerian Agama dan diumumkan secara nasional. Dari hasil hisab, tampaknya hilal belum bisa dilihat pada saat ini. Besar kemungkinan istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari),” terangnya.

Menurut dia, perbedaan tersebut merupakan bagian dari ijtihad yang memiliki dasar keilmuan memadai. Karena itu, umat diminta menyikapinya secara dewasa dan proporsional.

“Tak perlu saling menghujat. Mari saling menghormati dan belajar satu sama lain. Perbedaan cara pandang harus didiskusikan secara ilmiah dan beradab,” pesannya.

Seruan Jaga Kesucian Ramadan

Selain soal perbedaan awal puasa, MUI Banyuwangi juga menyerukan agar umat Islam menjaga kemuliaan bulan Ramadan dengan memperbanyak amal saleh serta menghindari kemaksiatan.

Kiai Muhaimin mengingatkan, baik yang sudah mulai berpuasa maupun yang belum, tetap harus saling menghormati.

Bagi yang tidak berpuasa karena alasan syar’i atau sebab lainnya, diminta tidak menunjukkan aktivitas yang membatalkan puasa secara demonstratif di ruang publik.

“Misalnya makan, minum, atau merokok secara terbuka di hadapan umum. Ini tidak baik. Jangan kemudian memancing kegaduhan dan mengganggu yang berpuasa,” ujar pengasuh PP Mambaul Hikam, Kabat tersebut.