Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ratusan Saset Benih Ilegal dari 10 Negara Dimusnahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: detikcom

BANYUWANGI – Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjuwangi-Banyuwangi memusnahkan komoditas pertanian ilegal, Rabu (27/11/12019).

Dilansir dari Detikcom, 227 saset benih atau setara dengan 17,27 kilogram tanpa dilengkapi dokumen dari 10 negara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Benih tersebut sebagian besar merupakan benih tanaman hias. Adapula tembakau dan bibit jagung. Barang-barang tersebut merupakan pengiriman dari 10 negara yakni Malaysia, Singapura, Laos, Hongkong, China, USA, Vietnam, Thailand, Taiwan, dan Philipina.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) mengatakan, seharusnya benih benih tersebut dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (Phytosanitary certificate) dari negara asal dan Surat ljin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian.

“Karena benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi, Karantina Pertanian Surabaya sangat berhati-hati dalam melakukan pengawasan lalu lintas benih terutama benih impor/dari luar negeri,” tambahnya.

Barang-barang impor itu merupakan sitaan dari Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjungwangi, Banyuwangi selama periode Januari-Oktober 2019.

“Pemasukan benih tersebut telah melanggar Pasal S UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah lndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentu kan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” jelas Musyaffak.

“Oleh karena itu, untuk menjaga kewibawaan pemerintah, memberikan efek jera kepada pelaku, dan untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia khususnya Jawa Timur dilakukan tindakan pemusnahan,” imbuhnya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bekerja sama yaitu bea cukai dan Kantor Pos Besar Jember sehingga pemasukan benih tanpa dokumen tersebut dapat digagalkan.

“Sebagaimana diketahui bahwa informasi awal berasal dari hasil Xray Bea Cukai yang disampaikan ke pihak kantor pos dan diteruskan ke petugas karantina,” kata Musyaffak.

“Saya berharap harmonisasi yang telah terjalin dengan baik ini dapat ditingkat kan lagi,” pungkasnya.