Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Residivis Jambret Dihadiahi Timah Panas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil meringkus komplotan penjambret. Dalam penangkapan tersebut, sang pelaku utama dihadiahi timah panas di bagian kakinya. Dia ditangkap berserta 3 jaringan penadahnya.

Keempat pelaku masing-masing Lutfi Ainur Ridho (22), warga Dusun Kendal, Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh; Hermawan (33), warga Jl. Dempo no. 05, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi; Fatma Agustina (38), warga Dusun Patoman Timur, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, dan Mohamad Fauzan Farid (21), warga Jl. Andalas, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.

Pengungkapan kasus ini diawali beberapa peristiwa penjambretan yang terjadi di pertigaan Giri. Salah satu di antara korban merupakan anggota Bhayangkari istri dari seorang anggota Polres Banyuwangi. Menariknya pelaku selalu beraksi di siang bolong.

“Ketika korban mengurangi kecepatan saat akan berbelok, dari arah belakang pelaku merampas tas korban secara paksa,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista.

Berangkat dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Lutfi Ainur Ridho. Pria ini ditangkap di dalam rumah kos daerah Denpasar Barat Bali. Dari Lutfi ditemukan HP milik korban. Kepada petugas, dia menyebut HP tersebut didapatkan dari tersangka Hermawan.

Petugas bergerak cepat, Hermawan berhasil ditangkap di sebuah rumah di wilayah Rogojampi. Pengakuan Hermawan, HP tersebut berasal dari tersangka Fauzan Farid. Ada 3 unit HP yang dibelinya dari tersangka Fauzan Farid. Selain dijual pada Lutfi, HP juga dijual pada tersangka Fatma Agustina. Sebagai penadah hasil kejahatan, Fatma juga ikut diamankan petugas kepolisian.

Penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap Fauzan Farid. Pria yang sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus yang sama ini diringkus di rumahnya. Dia harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena mencoba kabur dengan melawan petugas.

Tersangka mengaku HP Samsung S7 milik anggota Bhayangkari dibuang dan dibakar di kebun jati di wilayah Sukowidi. Dari keterangan tersangka ini, kemudian petugas menggelandangnya untuk mencari barang bukti di sekitar kebun jati tersebut.

“HP tersebut berhasil ditemukan namun dalam keadaan rusak,” kata polisi yang akrab dipanggil Panji ini.

Catatan Kepolisian Fauzan Farid merupakan pelaku spesialis jambret. Ini kali kelima dia harus berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.