Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Residivis Spesialis Pembobol Rumah ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Residivis spesialis pembobol rumah berinisial B asal Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, harus meringis kesakitan dan berjalan tertatih-tatih karena dihujam timah panas polisi. Polisi terpaksa menindak tegas tersangka, akibat melawan saat hendak ditangkap.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tersangka sudah tercatat sebanyak 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

“Tersangka tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dan sudah tiga kali keluar masuk penjara,” kata AKBP Arman seperti dilansir dari suaraindonesia.co.id, Senin (16/12/2019).

Kasus pembobolan rumah ini, lanjut Kapolresta, dilakukan tersangka B bersama rekannya berinisial S pada tanggal 13 Februari 2019 di rumah milik AY, warga Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo.

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan melubangi dinding rumah korban menggunakan obeng. Setelah berhasil membuat luka di dinding, kemudian tersangka menghantamkan batu hingga dinding berlubang.

“Setelah lubang dirasa cukup dimasuki, tersangka B masuk dan menjarah sejumlah barang berharga korban. Sedangkan tersangka S, berperan mengawasi situasi sekitar,” kata Kapolresta.

Dari keterangan tersangka, aksi tersebut berhasil menjarah sejumlah barang berharga didalam rumah. Yakni 2 buah handphone merek ASUZ dan handphone tablet merek Advance. Selain itu, tersangka juga mengambil uang senilai Rp 150.000 dan satu unit semprotan/sprayer charge listrik.

“Untuk hasil jarahan kemudian dibagi dua. Total, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 2.500.000,” sebut Kapolresta.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tersangka S dan saat ini sudah dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan tersangka B sempat menjadi buron hingga akhirnya tertangkap 13 Desember 2019.

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, karena tersangka B melawan saat hendak ditangkap petugas,” imbuhnya.

Tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.