Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Residivis Tertangkap Warga Curi Kotak Amal di Masjid Bagorejo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka dan barang bukti (foto: Seblang.com)

Seblang.com – Pencuri kotak amal di Masjid Darul Hidayah, Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, terekam CCTV. Pelaku pencurian berinisal DR, (37) asal Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itupun langsung berhasil diamankan warga setempat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

Kronologinya, Kamis (20/01/2022) sekitar Pukul 00.00 WIB pelaku berangkat dari rumah mengendarai motor Mio Nopol DK 8422 CR menuju wialayah Srono mencari sasaran kotak amal di masjid untuk dicuri. Sesampainya di TKP pelaku melihat kotak amal ukuran besar di teras depan masjid dalam kondisi dirantai, dan tergembok.

Kemudian pelaku langsung mengarahkan laju motornya masuk ke dalam masjid dan merusak gembok kotak tersebut dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Setelah gembok rusak terlepas dari rantainya, kotak amal itu dibawa pelaku ke tempat wudlu. Di tempat bersuci di selatan serambi masjid ini pelaku mencukit dan berusaha membuka kotak amal.

Nahas, perbuatan pelaku ketahuan dan langsung diteriaki maling oleh warga yang mengetahui aksi tersebut. Karena teriakan itu wargapun berkerumun di TKP dan ikut mengamankan pelaku.

Tak lama kemudian, petugas SPKT, Unit Reskrim, dan Intelkam Polsek Srono mendatangi TKP. Di lokasi kejadian petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 buah kotak amal berisi uang tunai Rp. 242 ribu, 1 gembok besi dalam keadaan rusak, 1 unit motor Yamaha Mio Nopol 8422 CR, 1 buah obeng, dan 1 buah tang, ke Mapolsek Srono, untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana Pencurian sebanyak dua kali dan telah mendapatkan putusan PN Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP,” jelas Iptu. Lita Kurniawan.

Sumber : https://seblang.com/2022/01/20/residivis-tertangkap-warga-curi-kotak-amal-di-masjid-bagorejo/