sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan aturan baru terkait penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Regulasi tersebut diteken pada Selasa (16/12/2025) dan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa malam.
Menurut Yassierli, PP Pengupahan lahir melalui proses kajian dan analisis yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai masukan, terutama aspirasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Baca Juga: Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Masuk Meja Hijau, Tiga Tersangka Segera Disidang di PN Banyuwangi
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum. Formula ini menggabungkan dua indikator utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tambahan variabel pengali yang disebut sebagai alfa.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli.
Dengan ditetapkannya formula tersebut, Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan perhitungan upah minimum sesuai ketentuan PP Pengupahan. Hasil perhitungan itu kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
Baca Juga: Banjir di Muncar Banyuwangi Belum Surut, Dusun Tratas Masih Tergenang Akibat Drainase Mampet
Sesuai dengan amanat PP Pengupahan, gubernur memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli.
Dengan terbitnya pengumuman resmi ini sebelum akhir Desember, Menaker Yassierli dinilai memenuhi janjinya kepada publik. Sebelumnya, ia sempat memberi sinyal akan ada kejutan terkait kebijakan upah minimum 2026.
Page 2
Saat ditemui wartawan pada Selasa siang (16/12/2025) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Yassierli enggan memberikan penjelasan rinci. Ia hanya meminta awak media menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Tunggu saja surprise,” ujarnya singkat kala itu.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta–Malang Terbaru 2025: Cek Rincian Biaya Trans Jawa Golongan I hingga Rp 941.500
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 22.00 WIB, Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya merilis keterangan resmi yang memuat poin-poin penjelasan terkait kenaikan upah minimum tahun 2026, termasuk formula yang dipilih pemerintah.
Yassierli berharap, kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan ini mampu menjadi jalan tengah bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
Pemerintah menilai keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tegas Yassierli.
Dengan adanya PP Pengupahan ini, penetapan upah minimum 2026 memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Publik kini menanti keputusan masing-masing gubernur terkait besaran UMP dan UMK di daerahnya, yang akan menjadi acuan dunia kerja memasuki tahun 2026. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan aturan baru terkait penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Regulasi tersebut diteken pada Selasa (16/12/2025) dan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa malam.
Menurut Yassierli, PP Pengupahan lahir melalui proses kajian dan analisis yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai masukan, terutama aspirasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Baca Juga: Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Masuk Meja Hijau, Tiga Tersangka Segera Disidang di PN Banyuwangi
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum. Formula ini menggabungkan dua indikator utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tambahan variabel pengali yang disebut sebagai alfa.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli.
Dengan ditetapkannya formula tersebut, Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan perhitungan upah minimum sesuai ketentuan PP Pengupahan. Hasil perhitungan itu kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
Baca Juga: Banjir di Muncar Banyuwangi Belum Surut, Dusun Tratas Masih Tergenang Akibat Drainase Mampet
Sesuai dengan amanat PP Pengupahan, gubernur memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli.
Dengan terbitnya pengumuman resmi ini sebelum akhir Desember, Menaker Yassierli dinilai memenuhi janjinya kepada publik. Sebelumnya, ia sempat memberi sinyal akan ada kejutan terkait kebijakan upah minimum 2026.








