sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperketat langkah pemberantasan rokok ilegal.
Razia dilakukan besar-besaran melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, hingga Denpom.
Upaya ini digelar untuk memutus peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, hingga menggunakan pita bekas—seluruhnya merupakan pelanggaran serius dalam ketentuan perundang-undangan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bea Cukai dalam setiap operasi gabungan.
“Kami konsisten melakukan penindakan dan edukasi kepada masyarakat. Ini tugas yang harus dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
Tak Hanya Razia, Edukasi Masyarakat Diperkuat
Selama satu tahun terakhir, Satpol PP telah menggelar beberapa kali sosialisasi mengenai bahaya serta sanksi hukum terkait rokok ilegal.
Sosialisasi digelar di sejumlah lokasi strategis—mulai toko kelontong, rumah tokoh masyarakat, hingga perangkat desa—untuk memastikan pemahaman masyarakat semakin luas.
“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami butuh dukungan warga agar ikut mengawasi lingkungan masing-masing,” tegas Wawan.
26 Operasi Gabungan: Kalibaru & Songgon Tertinggi Temuan
Di sisi lain, operasi gabungan bersama Bea Cukai tercatat mencapai 26 kegiatan sepanjang tahun 2025.
Razia itu menyasar toko kelontong di pasar, warung kecil di perkampungan, hingga lapak penjual pinggir jalan.
Dari seluruh operasi tersebut, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi wilayah dengan temuan kasus rokok ilegal terbanyak.
Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu yang dijual bebas.
Razia Terbaru Digelar di Kecamatan Giri
Pada Jumat (28/11/2025) pekan ini, Satpol PP kembali menggelar operasi di wilayah Giri, Banyuwangi.
Sejumlah toko dan lapak diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa cukai.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperketat langkah pemberantasan rokok ilegal.
Razia dilakukan besar-besaran melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, hingga Denpom.
Upaya ini digelar untuk memutus peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, hingga menggunakan pita bekas—seluruhnya merupakan pelanggaran serius dalam ketentuan perundang-undangan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bea Cukai dalam setiap operasi gabungan.
“Kami konsisten melakukan penindakan dan edukasi kepada masyarakat. Ini tugas yang harus dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
Tak Hanya Razia, Edukasi Masyarakat Diperkuat
Selama satu tahun terakhir, Satpol PP telah menggelar beberapa kali sosialisasi mengenai bahaya serta sanksi hukum terkait rokok ilegal.
Sosialisasi digelar di sejumlah lokasi strategis—mulai toko kelontong, rumah tokoh masyarakat, hingga perangkat desa—untuk memastikan pemahaman masyarakat semakin luas.
“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami butuh dukungan warga agar ikut mengawasi lingkungan masing-masing,” tegas Wawan.
26 Operasi Gabungan: Kalibaru & Songgon Tertinggi Temuan
Di sisi lain, operasi gabungan bersama Bea Cukai tercatat mencapai 26 kegiatan sepanjang tahun 2025.
Razia itu menyasar toko kelontong di pasar, warung kecil di perkampungan, hingga lapak penjual pinggir jalan.
Dari seluruh operasi tersebut, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi wilayah dengan temuan kasus rokok ilegal terbanyak.
Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu yang dijual bebas.
Razia Terbaru Digelar di Kecamatan Giri
Pada Jumat (28/11/2025) pekan ini, Satpol PP kembali menggelar operasi di wilayah Giri, Banyuwangi.
Sejumlah toko dan lapak diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa cukai.







