Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol PP Banyuwangi Perketat Operasi, Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Pesanggaran

satpol-pp-banyuwangi-perketat-operasi,-gempur-peredaran-rokok-ilegal-di-pesanggaran
Satpol PP Banyuwangi Perketat Operasi, Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Pesanggaran

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi semakin diperkuat.

Satpol PP Kabupaten Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi terus mengintensifkan operasi dan sosialisasi lapangan.

Kegiatan penyuluhan bertajuk Gempur Rokok Ilegal digelar di Kantor Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, pada Kamis (13/11), dengan melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga setempat.

Acara dibuka oleh Didik Nurjayadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi.

Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.

“Rokok ilegal merugikan perekonomian bangsa dan mengancam keselamatan warga. Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam pemberantasannya,” kata Didik.

Peserta diberi pemahaman mengenai empat ciri utama rokok ilegal: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai berbeda peruntukan.

Produk-produk semacam ini biasanya dijual jauh lebih murah sebagai strategi menarik konsumen, namun berbahaya karena tidak melalui standar produksi resmi.

Baca Juga: Drama Cincin Tunangan Kesempitan, Sejoli di Banyuwangi Minta Bantuan Damkar Selamatkan Jari

Satpol PP Banyuwangi: Garda Depan Penegakan Perda dan Pengawasan Lapangan

Peran Satpol PP Banyuwangi menjadi sorotan penting dalam kegiatan tersebut.

Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, melalui Kabid Penegakan Perda, Chandra, menegaskan bahwa pihaknya menjadi garda terdepan dalam operasi lapangan dan pendampingan terhadap Bea Cukai.

“Dalam setahun, kami melakukan enam kali sosialisasi kepada masyarakat dan 26 operasi gabungan bersama Bea Cukai. Kami turun langsung ke pasar, toko kelontong, hingga perkampungan,” ujar Chandra.

Menurut Chandra, wilayah dengan temuan tertinggi dalam setahun terakhir berada di Kecamatan Kalibaru dan Songgon.

Modus umum yang ditemukan adalah pedagang yang menjual rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali.


Page 2


Page 3

“Operasi rutin ini adalah amanah undang-undang. Jadi setiap tahun tetap kami jalankan tanpa jeda,” tegasnya.

Selain operasi, Satpol PP aktif melakukan edukasi ke kalangan pedagang dan masyarakat, termasuk tokoh desa.

Tujuannya agar lingkungan sosial turut menjadi benteng pertama dalam menolak peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Pohon Trembesi Tumbang Timbun Jalan Alternatif Rogojampi Banyuwangi, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi

Pada Selasa (25/11), Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan hasil penindakan berupa 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan bersama berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Polresta, Lanal, Kodim, Denpom, serta perwakilan DJKN.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menyebut tren penindakan mengalami lonjakan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

“Tahun 2023 barang ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp 1,3 miliar, tahun 2024 naik menjadi Rp 2,1 miliar, dan pada 2025 meningkat lagi hingga Rp 3,3 miliar,” ujarnya.

Latif menekankan bahwa meningkatnya angka penindakan tidak hanya menunjukkan maraknya kegiatan ilegal, tetapi sekaligus bukti semakin solidnya kolaborasi aparat, utamanya Satpol PP Banyuwangi, dalam patroli lapangan.

“Kontribusi Satpol PP sangat signifikan. Mereka memastikan jalannya operasi di titik-titik rawan dan membantu pengamanan saat penindakan,” katanya.

Baca Juga: Jual Scoopy Curian Lewat Marketplace Facebook, Dua Pelaku Curanmor di Singojuruh Banyuwangi Ditangkap

Waspada Modus Harga Murah, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Latif menjelaskan bahwa sindikat rokok dan miras ilegal sering menjajakan produk melalui sales yang menawarkan harga sangat murah. Tawaran tersebut menyasar pedagang kecil di pelosok desa maupun pasar tradisional.

“Masyarakat harus waspada. Jika menemukan barang mencurigakan atau dijual jauh di bawah harga standar, segera laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP. Partisipasi publik sangat menentukan keberhasilan operasi,” tegasnya.

Satpol PP juga membuka kanal pengaduan melalui nomor hotline untuk memudahkan masyarakat menginformasikan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Hasil Sprint Qualifying F1 GP Qatar: Oscar Piastri Tercepat, George Russell dan Lando Norris Membayangi