Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satu PPL Awasi Lima TPS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Lima Kecamatan Masuk Pengawasan Khusus Panwaslu

BANYUWANGI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menetapkan lima kecamatan masuk dalam kategori pengawasan khusus pada coblosan 9 April 2014 mendatang. Lima kecamatan itu adalah Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Pesanggaran, Licin, dan Wongsorejo. Lima kecamatan itu memiliki potensi kerawanan dibandingkan 19 kecamatan lain. Potensi kerawanan itu karena jarak lokasi dan medan yang cukup berat. Kondisi itu akan berpengaruh pada ketepatan waktu pendistribusian logistik.

Selain ketepatan waktu pendistribusian, medan yang jauh dan berat memiliki potensi kecurangan saat pengiriman hasil penghitungan suara dari TPS menuju PPS dan PPK. “Pengawasan khusus di lima kecamatan itu karena medan dan jarak beberapa TPS cukup berat dan berada di pinggiran perkebunan,” ungkap Rorry Disrino Purnama, ketua Panwaslu Banyuwangi.

Jarak tempuh beberapa TPS di lima kecamatan itu, kata Rorry, cukup jauh yang memungkinkan terjadinya potensi kecurangan selama dalam perjalanan pengiriman hasil perhitungan. Pergerakan hasil penghitungan dari TPS ke PPS dan dari PPS ke PPK akan mendapat pengawasan khusus dan ekstra. Selain itu, kata Rorry, potensi kerawanan di lima kecamatan dengan pengawasan khusus itu adalah kemungkinan adanya surat suara yang lebih, surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan (dapil), dan surat suara kurang.

Bagi surat suara yang kurang, solusinya mudah. “Yang berpotensi jadi masalah kalau surat suara lebih dan surat suara tertukar. Kedua masalah itu memiliki potensi besar disalahgunakan,” katanya. Atas beberapa potensi kerawanan itu, lanjut Rorry, maka Panwaslu melakukan pengawasan khusus di lima kecamatan itu. Kemungkinan kecamatan lain mendapat pengawasan khusus masih mungkin terjadi.

Panwaslu terus melakukan pengamatan terhadap potensi kerawanan di semua kecamatan. Pola pengawasan pada saat coblosan dan penghitungan, tambah Rorry, Panwaslu menerapkan pola satu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mengawasi satu hingga lima tempat pemungutan suara (TPS). Pola itu dilakukan karena jumlah personel Panwaslu tidak sebanding dengan jumlah TPS yang ada. Jumlah TPS mencapai 3.409 tempat.

Sementara itu, jumlah personel PPL hanya 754 orang. “754 PPL itu harus mengawasi coblosan pemilu di 3.409 TPS,” jelasnya. Pengawasan petugas Panwaslu dilakukan secara mobile karena jumlah pengawas terbatas. Masing-masing desa/kelurahan hanya dilengkapi paling banyak lima petugas PPL. “Bahkan ada kelurahan yang hanya diawasi satu PPL. Kita akan memaksimalkan sumber daya manusia Panwaslu yang ada,” tambahnya. (radar)