Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Segera Berlakukan Tiga Jenis SIM C

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pengguna kendaraan roda dua wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai spesifikasi kendaraannya  mulai tahun depan.   Sebab, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menerapkan tiga
jenis SIM sesuai dengan besaran  kapasitas mesin motor.

Tiga jenis spesifikasi SIM untuk motor itu antar lain SIM C, SIM  C1, dan SIM C2. “SIM C yang   nan tinya diterbitkan, disesuaikan dengan kapasitas mesin. Ada tiga jenis SIM yang akan mulai  diberlakukan,” terang Kasatlantas   Polres Banyuwangi AKP Samirin.

Dia menjelaskan, kategori SIM  C biasa akan diberlakukan untuk spesifikasi kendaraan dengan mesin berkapasitas kurang dari 250 cc. Sedangkan motor dengan  mesin berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, pengemudinya  wajib memiliki SIM C1.

Untuk kendaraan roda dua dengan mesin gede berkapasitas lebih  dari 500 cc, penunggangnya wajib melengkapi diri dengan SIM C2. Untuk lebih mengena dalam penggunaannya, Satlantas Polres Banyuwangi akan menggiatkan   sosialisasi tiga jenis SIM C tersebut.

Dalam menyosialisasikan aturan baru soal tiga jenis SIM C anyar ini, Satlantas Polres Banyuwangi akan menggandeng komunitas pemilik sepeda motor dengan kapasitas  mesin besar hingga masyarakat umum. ‘’Regulasi tiga macam SIM  pengendara motor ini akan berlaku tahun 2016,’’ ujarnya.

Kasatlantas Samirin menambahkan, komunitas motor besar  tersebut memang banyak. Apalagi di Banyuwangi juga terdapat banyak pemilik kendaraan roda dua  dengan mesin ber-cc besar, termasuk motor gede (moge).

Selain  itu, kesempatan tersebut juga akan  diman faatkan untuk sosialisasi soal  SIM D yang diperuntukkan khusus untuk penyandang di sabilitas. Sebab hingga kini, belum banyak pe minat SIM D di Bumi Blambangan. (radar)