sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Penyelundupan sirip dan daging ikan hiu berhasil digagalkan petugas Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Rabu (10/12).
Sebanyak 120 kilogram daging dan sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Denpasar, Bali berhasil diamankan petugas.
Dari keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Banyuwangi pada Senin (15/12), terungkapnya aksi penyelundupan tersebut terjadi pada Rabu (10/12). Modus yang digunakan terbilang rapi.
Pengirim mengajukan permohonan tindakan karantina (PTK) untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak delapan koli.
Namun, petugas menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran. Ada beberapa bentuk daging yang berbeda dengan yang dilaporkan.
”Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ikan hiu segar seberat 120 kilogram yang disembunyikan dalam dua koli,” ujar koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih
Indah menjelaskan, sebagian hiu tersebut dalam kondisi terpotong-potong dan dicampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan karantina.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hasil identifikasi menunjukkan, muatan hiu ilegal itu terdiri atas tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis). Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pendukung.
Ketiga jenis hiu tersebut diketahui masuk dalam daftar Apendiks II CITES.
Artinya, perdagangan dan pemanfaatannya diatur dan diawasi secara ketat karena berpotensi mengancam kelestarian populasi di alam liar.
”Barang bukti saat ini ditahan sementara di Kantor Satpel Karantina Ketapang Banyuwangi. Kami juga melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal ini,” imbuhnya.
Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina serta ketentuan perlindungan spesies.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Penyelundupan sirip dan daging ikan hiu berhasil digagalkan petugas Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Rabu (10/12).
Sebanyak 120 kilogram daging dan sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Denpasar, Bali berhasil diamankan petugas.
Dari keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Banyuwangi pada Senin (15/12), terungkapnya aksi penyelundupan tersebut terjadi pada Rabu (10/12). Modus yang digunakan terbilang rapi.
Pengirim mengajukan permohonan tindakan karantina (PTK) untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak delapan koli.
Namun, petugas menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran. Ada beberapa bentuk daging yang berbeda dengan yang dilaporkan.
”Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ikan hiu segar seberat 120 kilogram yang disembunyikan dalam dua koli,” ujar koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih
Indah menjelaskan, sebagian hiu tersebut dalam kondisi terpotong-potong dan dicampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan karantina.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hasil identifikasi menunjukkan, muatan hiu ilegal itu terdiri atas tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis). Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pendukung.
Ketiga jenis hiu tersebut diketahui masuk dalam daftar Apendiks II CITES.
Artinya, perdagangan dan pemanfaatannya diatur dan diawasi secara ketat karena berpotensi mengancam kelestarian populasi di alam liar.
”Barang bukti saat ini ditahan sementara di Kantor Satpel Karantina Ketapang Banyuwangi. Kami juga melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal ini,” imbuhnya.
Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina serta ketentuan perlindungan spesies.








