Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sepeda Motor Milik Mantan Istri Disikat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SINGOJURUH-Kelakuan Asiak, 48, warga Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, ini sudah benar-benar keterlaluan. Motor Honda Beat dengan  nomor polisi P 3533 YL milik mantan istrinya, Qinayah, 34, asal Dusun  Wonorekso, Desa Alasmalang,  Kecamatan Singojuruh disikat.

Atas perbuatannya itu, Asiak di tangkap oleh anggota Polsek  Singojuruh saat menemui Asiak  di salah satu tempat yang ada di  wilayah Kecamatan Genteng. “Tersangka kita tangkap setelah berhasil  kita jebak,” cetus Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono melalui Kanitreskrim, Aiptu Asmari.

Dugaan pencurian itu, sebenarnya  terjadi pada Senin (12/12), sekitar  pukul 18.30. Sebelum kejadian, tersangka mendatangi tempat  kerja mantan istrinya itu di Kecamatan Genteng . ”Tersangka menemui  korban untuk pinjam motor,” terangnya.

Saat pinjam motor itu, terang dia, tersangka itu menyampaikan  pada korban akan membeli ban.  Sebab, ban motor miliknya ada di bengkel karena bocor. “Tanpa curiga, korban langsung menyerahkan motornya,” terangnya.  Hampir dua jam lamanya, motor  Honda Beat milik korban itu dipinjam oleh tersangka. Tiga hari kemudian, tersangka yang mengaku  masih cinta dengan mantan istrinya  itu mendatangi rumah Qinayah  di Dusun Wonorekso, Desa Alasmalang, dengan diantar oleh keponakannya naik motor Honda  Beat P 4149 XQ.

Setiba di rumah mantan istrinya  itu, tersangka dengan tenang mengambil motor Honda Beat P 3533 YL milik Qinayah yang saat  itu sedang diparkir di teras rumah. Selanjutnya, motor itu dibawa kabur dengan menggunakan kunci  duplikat.

“Saat tersangka meminjam motor, ternyata membuat kunci duplikat,” ungkapnya. Saat tersangka membawa motor, sebenarnya ada warga yang melihat.  Malahan, sejumlah warga sempat  berusaha mengejar tapi tidak berhasil menangkap.

“Tetangga korban mengetahui ciri-ciri pelaku,” ujarnya.  Atas kejadian itu, korban juga  langsung melapor ke Polsek Singojuruh. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai mantan suami korban sebagai pelakunya. Dan pelaku, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (5/1)  pukul 18.00 di Kecamatan Genteng  saat menemui korban yang tak lain  adalah mantan istrinya.

Saat ditangkap, tersangka mengakui telah mencuri motor tersebut dan masih disimpan di rumahnya  di Dusun Kedungagung, Desa  Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. “Motornya masih utuh, hanya nomor  polisi yang asli sudah diganti dengan  nomor polisi palsu,” jelasnya.

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka untuk sementara masih  diamankan di ruang tahanan polsek.  Untuk barang bukti (BB), dua motor  Honda Beat milik korban dan tersangka ju ga ikut diamankan di polsek.  Oleh polisi, tersangka akan dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksi mal sembilan tahun penjara. (radar)