SINGOJURUH-Kelakuan Asiak, 48, warga Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, ini sudah benar-benar keterlaluan. Motor Honda Beat dengan nomor polisi P 3533 YL milik mantan istrinya, Qinayah, 34, asal Dusun Wonorekso, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh disikat.
Atas perbuatannya itu, Asiak di tangkap oleh anggota Polsek Singojuruh saat menemui Asiak di salah satu tempat yang ada di wilayah Kecamatan Genteng. “Tersangka kita tangkap setelah berhasil kita jebak,” cetus Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono melalui Kanitreskrim, Aiptu Asmari.
Dugaan pencurian itu, sebenarnya terjadi pada Senin (12/12), sekitar pukul 18.30. Sebelum kejadian, tersangka mendatangi tempat kerja mantan istrinya itu di Kecamatan Genteng . ”Tersangka menemui korban untuk pinjam motor,” terangnya.
Saat pinjam motor itu, terang dia, tersangka itu menyampaikan pada korban akan membeli ban. Sebab, ban motor miliknya ada di bengkel karena bocor. “Tanpa curiga, korban langsung menyerahkan motornya,” terangnya. Hampir dua jam lamanya, motor Honda Beat milik korban itu dipinjam oleh tersangka. Tiga hari kemudian, tersangka yang mengaku masih cinta dengan mantan istrinya itu mendatangi rumah Qinayah di Dusun Wonorekso, Desa Alasmalang, dengan diantar oleh keponakannya naik motor Honda Beat P 4149 XQ.
Setiba di rumah mantan istrinya itu, tersangka dengan tenang mengambil motor Honda Beat P 3533 YL milik Qinayah yang saat itu sedang diparkir di teras rumah. Selanjutnya, motor itu dibawa kabur dengan menggunakan kunci duplikat.
“Saat tersangka meminjam motor, ternyata membuat kunci duplikat,” ungkapnya. Saat tersangka membawa motor, sebenarnya ada warga yang melihat. Malahan, sejumlah warga sempat berusaha mengejar tapi tidak berhasil menangkap.
“Tetangga korban mengetahui ciri-ciri pelaku,” ujarnya. Atas kejadian itu, korban juga langsung melapor ke Polsek Singojuruh. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai mantan suami korban sebagai pelakunya. Dan pelaku, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (5/1) pukul 18.00 di Kecamatan Genteng saat menemui korban yang tak lain adalah mantan istrinya.
Saat ditangkap, tersangka mengakui telah mencuri motor tersebut dan masih disimpan di rumahnya di Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. “Motornya masih utuh, hanya nomor polisi yang asli sudah diganti dengan nomor polisi palsu,” jelasnya.
Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka untuk sementara masih diamankan di ruang tahanan polsek. Untuk barang bukti (BB), dua motor Honda Beat milik korban dan tersangka ju ga ikut diamankan di polsek. Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksi mal sembilan tahun penjara. (radar)