BANYUWANGI – Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras kini tidak hanya didominasi kaum Adam. Kini juga banyak perempuan yang terlibat aktif dalam peredaran narkotika dan obat keras tersebut. Salah satunya Humaira Kanata Alfani, 20, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi.
Perempuan yang masih berstatus single itu terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan memperjualbelikan obat keras jenis thrihexpenidhyl (treks). Dari penangkapan yang dilakukan di rumahnya itu, petugas mengamankan 126 butir pil treks siap edar.
“Dia ditangkap karena menjual dan mengedarkan obat keras,” ujar AKBP Bastoni Purnama, Kapolres Banyuwangi. Di hadapan petugas, perempuan muda itu berdalih terpaksa menjual pil treks karena impitan ekonomi. Belum sebulan bisnis haramnya itu dijalankan.
Sekali transaksi dia menjual sepuluh butir pil treks dengan harga Rp 25 ribu. Pil yang konsumsinya harus dengan resep dokter itu dia peroleh dari kenalannya. Guna mengelabui mata polisi, Humairah cukup cerdik. Sebuah boneka babi miliknya diubah fungsikan menjadi tempat penyimpanan pil berwarna putih tersebut.
Tetapi, kejelian petugas akhirnya berhasil membongkar penyimpanan obat keras oleh Humairah. Barang bukti tersebut sudah cukup bagi petugas untuk memprosesnya secara hukum. Selain mengamankan Humairah, tim Resnarkoba Polres Banyuwangi juga meringkus jaringan pengedar pil treks lainnya, diantaranya Khoirul Khuda, 28, warga Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2