Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sopir Truk Blokade Pintu ASDP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi Jawa Pos

BANYUWANGI – Penolakan wajib rapid test di kalangan sopir truk pengangkut logistik tujuan Bali kembali mencuat. Ratusan sopir mulai angkutan L300 hingga truk besar melakukan unjuk rasa pada Jumat (26/6/2020) sore. Mereka mendesak pemerintah meniadakan kebijakan rapid test bagi sopir truk pengangkut logistik.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, aksi demo kali ini lebih terencana. Sebelum bergerak menuju Pelabuhan ASDP Ketapang, mereka menggelar aksi damai di Terminal Sritanjung sembari membentangkan spanduk berisi desakan agar Pemprov Bali mencabut aturan wajib rapid test bagi sopir logistik.

Setelah 2 jam menggelar aksi damai, ratusan sopir bergeser ke arah pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang. Mereka memblokade pintu masuk ASDP Ketapang. Di sana para sopir kembali melakukan unjuk rasa. Sebagian sopir berorasi menuntut agar aturan rapid test bagi mereka dihapuskan.

Aturan tersebut dianggap memberatkan, terutama bagi sopir yang harus membayar rapid test secara mandiri.

“Tuntutanya masih sama, mereka menuntut penghapusan aturan rapid test,” kata Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Tanto Sujono.

Setelah 1 jam berorasi, pukul 17.00 ratusan sopir mulai membubarkan diri. Sebelumnya, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana datang dan menjanjikan akan menampung aspirasi para sopir tersebut.

“Perwakilan sopir dijanjikan untuk hearing di DPRD Senin besok (29/6). Sementara mereka menunggu hasil tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kadishub Banyuwangi Ali Ruchi menambahkan, Pemprov Bali mengacu kepada SE Gugus Tugas No 7 tahun 2020 terkait kewajiban rapid test atau PCR di pelabuhan. Selama SE belum dicabut akan sulit dilakukan negoisasi terkait kebijakan tersebut.

“Kalau saat hearing nanti para sopir meminta mendatangkan Dishub Bali, kami siap. Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemprov Bali punya SE sendiri yang mengacu pada SE Gugus Tugas pusat,” tegasnya.

Sementara itu, sudah 3 kali ini sopir pengangkut logistik melakukan aksi menolak kebijakan rapid test. Mereka memarkir kendaraannya secara teratur di Terminal Sritanjung. Tidak semua supir sanggup ikut rapid test lantaran biayanya terlalu tinggi. Setiap orang harus mengeluarkan duit Rp 300 ribu untuk sekali tes.

Akibatnya, ratusan truk yang hendak menyeberang ke Bali tertahan di jalan raya. Arus lalu lintas pun lumpuh ber jam-jam. Kemacetan terlihat mulai depan Pelabuhan ASDP Ketapang hingga mengular ke arah utara.

Imbas dari kemacetan tersebut, barang-barang logistik yang hendak di kirim ke Bali maupun lombok tertahan berjam-jam.

Aksi mogok ini dipicu regulasi rapid test yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali. Sopir kendaraan logistik harus mengantongi rapid test dengan hasil nonreaktif sebelum menyeberang ke Bali.

Sejak awal Maret, sopir truk logistik yang menyeberang ke Bali wajib melakukan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk yang dilakukan secara gratis. Mulai Kamis (18/6) lalu, Pemprov Bali meniadakan rapid test gratis. Sopir truk logistik harus membawa hasil rapid test non reaktif secara mandiri.