Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sweeping Ban Kecil dan Knalpot Brong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Polres Banyuwangi sejak beberapa hari lalu intens mengunjungi bengkel-bengkel dan toko spare part sepeda motor yang ada di Banyuwangi.  Tujuannya untuk mengimbau para pemilik bengkel agar tidak menjual maupun menggunakan ban kecil serta knalpot brong saat berkendara.

Imbauan ini merupakan perintah langsung dari keluarnya telegram dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas ) Mabes Polri kepada seluruh jajaran kepolisian yang ada di Indonesia. Dalam telegam tersebut, Ditlantas Mabes Polri memerintahkan kepada seluruh Polres yang ada di Indonesia untuk memberikan sosialia dan imbauan agar tidak menggunakan ban kecil serta knalpot brong saat berada di jalan raya.

Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama didampingi Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Samirin mengatakan, setelah adanya perintah dari Ditlantas ini pihaknya tidak hanya memerintahkan Satlantas Polres Banyuwangi untuk biasakan ke berbagai bengkel maupun toko spare part sepeda motor.

Pihaknya juga memerintahkan jajaran polsek yang ada di Banyuwangi untuk melakukan hal serupa. ‘Ini demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama. Apalagi ini jelang Tahun Baru, biasanya anak-anak muda memanfaatkan tahun baru dengan balapan, Sosialisasi ini perlu dilakukan intens,” ujar Bastoni.

Dia menambahkan, sosialisasi tentang larangan penggunaan ban kecil dan knalpot brong ini bertujuan selain menjaga untuk keamanan di jalan, juga sebagai bentuk antisipasi terhadap kecelakaan yang biasa terjadi karena roda kendaraan yang tidak sesuai.

Ditanya bagaiamana nantinya jika ada pegendara motor yang menggunakan knalpot brong dan ban kecil saat di jalan raya, pihaknya tidak segan-segan akan menilang pengendara tersebut. Tidak hanya tilang, sepeda motor yang masih protolan dengan kondisi  ban kecil dan knalpotnya brang tentunya harus diubah kembali menjadi standart saat sepeda motor yang ditahan polisi akan diambil pemiliknya.

‘Selain harus menyerahkan surat lengkap, motor yang kami tahan kalau mau diambil, pemilik harus mengembalikan kondisi motor sesuai asli dari diler,” tegasnya. Sosialisasi dan penindakan tegas terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dan ban kecil ini, menurutnya, tidak hanya dilakukan saat jelang Tahun Baru. Pihaknya  akan terus urelakulzan raziamtin dikemudian hari.

Tentunya pihak kepolisian akan menindak tegas para pengendara yang masih menggunakan ban kecil dan knalpot brong saat berada di jalan raya. Sementara itu, sejak sabtu kemarin (19/12) Satlantas Polres Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pihak bengkel para pembalap liar agar tidak tidak menggunakan ban kecil dan knalpot brong saat ada di jalan raya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mendatangi toko-toko spare part yang knalpot brong dan ban kecil untuk diberikan arahan akan bahaya ban kecil dan knalpot brong di jalan raya. (radar)