Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tidak Ada STTPK, Kampanye Bisa Dibubarkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pelaksanaan kampanye terbuka partai politik (parpol) tinggal tiga hari lagi. Namun demikian, 12 parpol belum mengirimkan nama-nama panitia dan juru kampanye (jurkam) yang akan tampil. Setiap parpol yang akan menggelar kampanye wajib memberi tahu aparat kepolisian dan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain mengirim surat pemberitahuan kepada polisi, parpol juga berkewajiban menyetorkan nama-nama panitia kampanye dan jurkam kepada KPU.

Nama-nama panitia kampanye harus disetorkan secara detail, mulai panitia tingkat kabupaten hingga penanggung jawab kam panye di setiap dapil. “Masing-masing dapil harus ada penanggung jawabnya dan harus disetorkan ke KPU,” ujar Ketua Pokja Kampanye KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat, kemarin (12/3). Irfan mengungkapkan, ada lima parpol yang sudah menyetorkan nama-nama pa nitia kampanye ke KPU. Namun, tim yang di setorkan itu panitia lokal.

Padahal, selama musim kampanye, tidak ada pelaksanaan kampanye lokal. Yang ada pelaksanaan kampanye nasional sebanyak lima kali dan kampanye regional Jatim dua kali setiap parpol. Lima parpol yang setor daftar nama itu adalah Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Lima parpol itu sudah mengirimkan nama panitia lokal,” ujar Irfan.

Irfan menegaskan, pelaksanaan kampanye  harus dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari aparat kepolisian. STTPK yang dikeluarkan apa rat kepolisian itu harus di tembuskan ke KPU sebagai pembe ritahuan. Permohonan STTPK itu harus dilampiri nama-nama panitia dan jurkam yang bakal tampil. Jika pelaksanaan kampanye tidak dilengkapi STTPK dari kepolisian, maka KPU dan Panwaslu berwenang mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan kampanye.

Karena itu, Irfan menyerukan agar semua parpol yang akan menggelar kampanye terbuka untuk mengurus STTPK di kepolisian.  Sejatinya, mulai saat ini, parpol sudah mulai mengurus STTPK di kepolisian. “Jadwal kampanye terbuka kan sudah terbit. Kita minta par tai segera mengurus STTPK di Polres Banyuwangi,” harap Irfan. (radar)