Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tilang Pikap Pengangkut Buruh

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIBARU – Penggunaan Pikab terbuka untuk mengangkut orang masih marak. Hal itu seperti di daerah pertanian idamame di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Para buruh yang akan ke kebun, banyak yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka, seperti pikap dan truk.

Pelanggaran itu mulai ditertibkan oleh Unit Lalu Lintas Polsek Kalibaru, kemarin (2/5). “Mereka semua pekerja di lahan pertanian idamame, kami berhentikan dan periksa surat kelengkapan,” ujar Kanit Lantas Polsek Kalibaru, Ipda Uuk Supriatna.

Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, terang dia, itu tidak boleh dan termasuk pelanggaran. Makanya, sopir diberi tahu agar tidak diulangi. “Kami beri pembinaan dulu agar tidak diulangi, bila diulang akan kami kenakan sangsi tilang,” ancamnya.

Sopir pikap, Wahyudi, 39, asal Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, pada polisi mengaku mengangkut para buruh itu perintah dari pemilik lahan pertanian. “Kami hanya melaksanakan perintah pimpinan kami,” dalihnya.

Para penumpang mobil pikap itu hampir semua kalangan ibu yang sudah berusia lanjut. Mereka itu, kebanyakan tidak paham kalau naik mobil pikap dengan bak terbuka sangat membahayakan dirinya.

“Penumpang bisa terpental dan jatuh,” cetus Kanit Lantas Polsek Kalibaru, Ipda Uuk Supriatna sambil menyebut kalau sopir mobil tetap diberi surat tilang karena surat kelengkapan mobil tidak lengkap.