Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tol Gending–Kraksaan–Paiton Dibuka, Status Fungsional Rasa Operasional untuk Urai Kepadatan Pantura Hadapi Libur Nataru

tol-gending–kraksaan–paiton-dibuka,-status-fungsional-rasa-operasional-untuk-urai-kepadatan-pantura-hadapi-libur-nataru
Tol Gending–Kraksaan–Paiton Dibuka, Status Fungsional Rasa Operasional untuk Urai Kepadatan Pantura Hadapi Libur Nataru

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik datang bagi pengguna jalan yang akan melakukan perjalanan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ruas Tol Gending–Kraksaan–Paiton kembali dibuka setelah sempat difungsionalkan saat arus mudik Lebaran awal tahun lalu, kemudian ditutup untuk penyempurnaan.

Kali ini, pembukaan dilakukan dengan status fungsional rasa operasional. Artinya, kondisi jalan tol tersebut dinilai sudah jauh lebih siap dibandingkan saat pertama kali dibuka.

Sejumlah pembenahan telah dilakukan, mulai dari pemantapan konstruksi hingga penyempurnaan fasilitas pendukung, demi memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Segmen Tol Gending–Kraksaan–Paiton juga telah melalui uji kelayakan pasca pembenahan.

Saat ini, proses penetapan sebagai jalan tol layak operasional disebut sudah memasuki tahap finalisasi.

Dengan demikian, ruas tol ini diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal selama periode arus lalu lintas padat Nataru.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, pengoperasian kembali tol tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk membantu kelancaran arus kendaraan, khususnya di jalur Pantura Probolinggo yang selama ini dikenal rawan kepadatan saat libur panjang.

“Ini sudah diuji kelayakannya, konstruksi dan fasilitasnya juga sudah dimantapkan. Tinggal menunggu finalisasi penetapan layak operasional,” ujar Emil, Selasa (16/12/2025).

Menurut Emil, dengan berfungsinya kembali Tol Gending–Kraksaan–Paiton, distribusi arus kendaraan di wilayah tapal kuda diharapkan bisa lebih merata.

Kendaraan jarak jauh dapat dialihkan ke jalan tol, sehingga beban di jalur arteri non-tol dapat berkurang secara signifikan.

Meski demikian, Emil mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada selama melakukan perjalanan, terutama terkait potensi cuaca ekstrem.

Saat ini, Jawa Timur sedang berada pada puncak musim hujan yang berpotensi menimbulkan gangguan perjalanan, baik di jalan tol maupun di jalan nasional dan provinsi.

“Kami imbau warga untuk ekstra hati-hati. Pantau kondisi cuaca, perhatikan keselamatan, dan jangan memaksakan perjalanan jika kondisi tidak memungkinkan,” tegasnya.

Sumber: radar surabaya, KemenPUPR, Korlantas Polri, Kemenhub


Page 2

Selama periode tersebut, aturan berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang terdampak pembatasan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera hingga Jawa.

Di Jawa Timur, pembatasan berlaku di antaranya pada ruas Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi segmen SS Gending–Paiton yang berstatus fungsional.

Dengan kombinasi pembukaan kembali Tol Gending–Kraksaan–Paiton dan pembatasan angkutan barang, pemerintah berharap arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar.

Masyarakat pun diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memanfaatkan informasi lalu lintas terkini, serta selalu mengutamakan keselamatan di jalan. (*)

Sumber: radar surabaya, KemenPUPR, Korlantas Polri, Kemenhub


Page 3

Selain itu, Emil menyampaikan bahwa pemerintah daerah di seluruh Jawa Timur telah diminta bersiaga menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama Nataru.

Tidak hanya arus mudik dan balik, tetapi juga peningkatan jumlah wisatawan di berbagai destinasi unggulan, mulai dari kawasan pantai, pegunungan, hingga wisata perkotaan.

“Pemda-pemda sudah kami minta bersiap, terutama di kawasan wisata. Antisipasi kepadatan pengunjung, keselamatan, serta dampak cuaca ekstrem,” ujarnya.

Seiring dengan pembukaan tol fungsional tersebut, pemerintah pusat juga mengambil langkah antisipatif dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (19/12/2025) sebagai upaya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama libur panjang akhir tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pemerintah menilai, lonjakan pergerakan masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru perlu diimbangi dengan pengaturan lalu lintas yang ketat.

“Periode libur Natal dan Tahun Baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat, utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, dikutip Senin (15/12/2025).

“Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” tambahnya.

Pembatasan operasional ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB bernomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.

Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi angkutan yang menyangkut kepentingan publik.

Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain angkutan BBM dan BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, layanan sepeda motor gratis, serta pengangkut barang pokok.

“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan tetap wajib membawa surat muatan lengkap dan ditempelkan pada kaca depan kiri,” kata Aan.

Secara waktu, pembatasan angkutan barang diberlakukan dalam tiga periode, yakni 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026.

Sumber: radar surabaya, KemenPUPR, Korlantas Polri, Kemenhub