sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menuntaskan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Kepri.
Rapat pleno tersebut digelar di Gedung Graha Kepri Lantai VI, Batam Center, Kota Batam, Senin (22/12), sejak pagi hingga sore hari dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Rapat pleno penetapan upah minimum ini dihadiri unsur tripartit yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja dan buruh, yakni SPSI dan FSPMI, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta unsur pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau.
Dari hasil pleno tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp435.143 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.
Kenaikan UMK Batam 2026 tersebut dihitung menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alfa sebesar 0,7.
Formula tersebut mengacu pada variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikombinasikan dengan nilai alfa sebagai faktor penyesuaian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Dikki Wijaya, mengatakan seluruh tahapan pleno UMK dan UMSK 2026 telah rampung untuk tujuh kabupaten dan kota di wilayah Kepri.
“Alhamdulillah, hari ini pleno UMK dan UMSK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Kepri sudah selesai. Penetapan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan penggunaan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9,” ujar Dikki, seperti dilansir dari Batam Pos.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri.
Untuk daerah-daerah tersebut, penetapan UMK secara otomatis mengikuti besaran UMP Provinsi Kepri.
“Daerah yang UMK-nya berada di bawah UMP, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, otomatis menggunakan UMP Provinsi Kepri sebagai UMK tahun 2026,” jelasnya.
Sementara itu, untuk daerah yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dan mengusulkan besaran UMK sendiri, penetapan dilakukan sesuai dengan usulan masing-masing kepala daerah.
Daerah tersebut antara lain Kota Batam, Kabupaten Bintan, Karimun, dan Kepulauan Anambas.
Page 2
“Sedangkan Batam, Bintan, Karimun, dan Anambas menggunakan UMK masing-masing sesuai dengan usulan bupati dan wali kota,” imbuh Dikki.
Terkait Kabupaten Natuna, Dikki menegaskan bahwa penggunaan UMP sebagai UMK bukan berarti tidak terjadi kenaikan upah.
Namun, kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut masih tercatat minus, sehingga tidak memungkinkan penetapan UMK tersendiri.
“Natuna memang besar di sektor migas, tetapi secara inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih minus. Karena UMK-nya relatif kecil dan tidak ada usulan, maka mengikuti UMP Provinsi Kepri,” terangnya.
Dikki menambahkan, UMK dan UMSK Tahun 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Ia juga menekankan bahwa seluruh penetapan upah minimum harus melalui mekanisme resmi berupa usulan dari pemerintah kabupaten dan kota kepada gubernur.
“Kalau tidak ada usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Mekanismenya harus tetap dilalui sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan rampungnya pleno UMK dan UMSK 2026 ini, Pemerintah Provinsi Kepri berharap kebijakan pengupahan yang ditetapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan buruh, sekaligus menjaga iklim investasi serta keberlangsungan dunia usaha di Kepulauan Riau. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menuntaskan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Kepri.
Rapat pleno tersebut digelar di Gedung Graha Kepri Lantai VI, Batam Center, Kota Batam, Senin (22/12), sejak pagi hingga sore hari dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Rapat pleno penetapan upah minimum ini dihadiri unsur tripartit yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja dan buruh, yakni SPSI dan FSPMI, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta unsur pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau.
Dari hasil pleno tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp435.143 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.
Kenaikan UMK Batam 2026 tersebut dihitung menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alfa sebesar 0,7.
Formula tersebut mengacu pada variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikombinasikan dengan nilai alfa sebagai faktor penyesuaian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Dikki Wijaya, mengatakan seluruh tahapan pleno UMK dan UMSK 2026 telah rampung untuk tujuh kabupaten dan kota di wilayah Kepri.
“Alhamdulillah, hari ini pleno UMK dan UMSK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Kepri sudah selesai. Penetapan tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan penggunaan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9,” ujar Dikki, seperti dilansir dari Batam Pos.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri.
Untuk daerah-daerah tersebut, penetapan UMK secara otomatis mengikuti besaran UMP Provinsi Kepri.
“Daerah yang UMK-nya berada di bawah UMP, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, otomatis menggunakan UMP Provinsi Kepri sebagai UMK tahun 2026,” jelasnya.
Sementara itu, untuk daerah yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dan mengusulkan besaran UMK sendiri, penetapan dilakukan sesuai dengan usulan masing-masing kepala daerah.
Daerah tersebut antara lain Kota Batam, Kabupaten Bintan, Karimun, dan Kepulauan Anambas.








