Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Upah Minimum 2026 Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasannya

upah-minimum-2026-mengacu-inflasi-dan-pertumbuhan-ekonomi,-ini-penjelasannya
Upah Minimum 2026 Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasannya

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengupahan nasional. 

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026. 

Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui keterangan resmi pada Selasa malam. 

Ia menegaskan bahwa PP Pengupahan disusun melalui proses kajian panjang serta mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh.

Baca Juga: Daftar Pemenang Lomba Pencarian Bakat Bina Vokalia: Terima Kasih Bupati Ipuk dan Disbudpar Banyuwangi

Formula Baru Kenaikan Upah Minimum

Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan kombinasi indikator ekonomi utama. 

Formula tersebut adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor pengali (alfa).

Besaran alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. 

Dengan demikian, kenaikan upah minimum tidak lagi bersifat seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa formula ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga: Banjir di Muncar Banyuwangi Belum Surut, Dusun Tratas Masih Tergenang Akibat Drainase Mampet

Peran Dewan Pengupahan dan Gubernur

Setelah PP Pengupahan berlaku, Dewan Pengupahan Daerah memiliki kewenangan untuk menghitung besaran upah minimum berdasarkan formula tersebut. 

Hasil perhitungan kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.


Page 2

Sesuai ketentuan, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

Baca Juga: Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Banyuwangi, 1.512 KK Terdampak Luapan Sungai Blambangan

Menjawab Kekhawatiran Serikat Pekerja

Sebelum PP Pengupahan ditandatangani, sejumlah serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran atas keterlambatan penetapan aturan pengupahan. 

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hubungan industrial dan ekonomi bagi jutaan pekerja.

Pemerintah menyatakan bahwa PP Pengupahan telah disusun dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk kewajiban melibatkan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif.

Menaker Yassierli menilai kebijakan ini sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab aspirasi pekerja dan pengusaha secara proporsional.

Baca Juga: Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Masuk Meja Hijau, Tiga Tersangka Segera Disidang di PN Banyuwangi

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Buruh

Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan PP Pengupahan merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan pekerja. 

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen serta memberikan berbagai insentif ketenagakerjaan, seperti diskon iuran jaminan sosial.


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengupahan nasional. 

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar hukum penetapan upah minimum tahun 2026. 

Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui keterangan resmi pada Selasa malam. 

Ia menegaskan bahwa PP Pengupahan disusun melalui proses kajian panjang serta mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh.

Baca Juga: Daftar Pemenang Lomba Pencarian Bakat Bina Vokalia: Terima Kasih Bupati Ipuk dan Disbudpar Banyuwangi

Formula Baru Kenaikan Upah Minimum

Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan kombinasi indikator ekonomi utama. 

Formula tersebut adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor pengali (alfa).

Besaran alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. 

Dengan demikian, kenaikan upah minimum tidak lagi bersifat seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa formula ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga: Banjir di Muncar Banyuwangi Belum Surut, Dusun Tratas Masih Tergenang Akibat Drainase Mampet

Peran Dewan Pengupahan dan Gubernur

Setelah PP Pengupahan berlaku, Dewan Pengupahan Daerah memiliki kewenangan untuk menghitung besaran upah minimum berdasarkan formula tersebut. 

Hasil perhitungan kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.