Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Wanita Hamil 8 Bulan Tertangkap Mesum di Hotel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Empat pasangan tidak resmi berhasil diciduk tim Satpol PP Banyuwangi di dua hotel berbeda. Satu pasangan diciduk di Garden Cottage di wilayah Kecamatan Cluring, sedangkan tiga pasangan lainnya diciduk di Hotel Duta Jajag, Kecamatan Gambiran, Selasa (3/4/18) kemarin.

Pasangan yang diciduk di Garden Cottage Cluring yakni Nur Kholil (43) warga Dusun Tosari RT 03 RW 04 Desa Blambangan, Kecamatan Muncar dengan Nur Hayati (39) warga Dusun Cemetuk RT 01 RW 03 Desa/Kecamatan Cluring.

Sedangkan tiga pasangan yang diciduk di Hotel Duta Jajag di antaranya Riko Dwi R (29) warga Dusun Lidah RT 03 RW 01 Desa/Kecamatan Gambiran bersama Yayuk Rahayu (46) warga Dusun Temurejo RT 07 RW 01 Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Kemudian pasangan Hari Setyadi (52) warga Dusun Bulurejo RT 03 RW 01 Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, bersama Mila Ismawati (20) warga Dusun Plaosan RT 01 RW 01 Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Kasatpol PP Banyuwangi Edy Supriyono SH melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng Raharjo SH MH mengatakan, keempat pasangan tersebut berhasil dipergoki petugas sedang berduaan di dalam kamar hotel. Saat dimintai surat-surat identitas diri, ternyata mereka bukan pasangan suami istri.

“Mereka yang berhasil diciduk kami wajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena hal itu melanggar norma agama. Masing-masing pasangan membuat surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani keduanya,” tutur Joko Sugeng kepada media ini.

Yang membuat petugas mengelus dada, dari keempat pasangan tersebut, ternyata ada salah seorang wanita yang dalam kondisi hamil 8 bulan.

“Jujur, kita sampai tidak habis pikir. Dalam kondisi hamil tua, kok bisa-bisanya berbuat mesum dengan lelaki lain yang bukan suaminya,” pungkasnya.