SRONO – Diduga digunakan arena bermain judi, tempat biliar milik Pono, 49, di Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, digerebek anggota Polsek Srono Kamis malam (21/1). Dalam operasi itu, dua
pelaku berhasil digaruk.
Kedua pelaku judi biliar yang kini masih menjalani pemeriksaan di polsek itu adalah Ade Suryadi, 38, dan Samsudin, 39, warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman. Di lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) meja biliar, satu set kartu remi, papan skor, 15 bola biliar, segitiga kayu, enam batang stik biliar, dan uang tunai Rp 75 ribu.
“Semua BB kita sita,” terang Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki. Terungkapnya permainan judi itu setelah polisi mendapat informasi dari warga. Dalam laporannya, warga resah karena biliar yang berlangsung hingga larut malam itu sering dijadikan ajang taruhan.
“Dari laporan itu kita langsung bergerak,” katanya. Sebelum dilakukan penggerebekan, polisi sempat memantau lokasi biliar. Setelah positif dinyatakan main judi, tempat itu langsung digerebek. “Dua orang berhasil kita tangkap, yang lain kabur,” katanya.
Permainan biliar itu, jelas dia, sebenarnya sudah sering ditegur petugas. Selain berlangsung hingga larut malam, banyak warga yang menyampaikan biliar itu dijadikan sarana main judi. “Teguran dan peringatan tidak digubris, langsung kita gerebek,” ungkapnya. (radar)