Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Pesta Miras di TPU Desa Kebaman

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sebanyak-sepuluh-remaja-yang-menggelar-pesta-miras-di-TPU-Desa-Kebaman,-Kecamatan-Srono,-Banyuwangi-digaruk-oleh-polisi,-Minggu-dini-hari

SRONO – Diduga sedang menggelar pesta minuman keras (miras), sepuluh kawanan remaja yang sedang tongkrongan di dekat tempat pemakaman umum (TPU) Desa Kebaman,  Kecamatan Srono, digaruk oleh anggota polsek setempat, Minggu  dini hari (19/6).

Untuk keperluan pemeriksaan, kawanan remaja itu langsung dibawa ke polsek. Untuk barang bukti (BB), dua botol minuman mineral yang berisi miras jenis tuak, oleh polisi juga ikut diamankan. “Mereka itu hampir  setiap malam pesta miras,” cetus Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki.

Menurut kapolsek, terbongkarnya pesta miras ini itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Dalam laporannya, warga menyampaikan hampir setiap malam belasan remaja menggelar pesta miras di sekitar TPU Desa Kebaman.

“Mereka itu pesta miras sambil main gitar,” katanya. Dari laporan itu, Minggu sekitar pukul 01.00, polisi yang sedang menggelar patroli dengan keliling kampung menghampiri sekitar TPU di Desa Kebaman. “Saat kita datang di sekitar TPU, ternyata memang banyak remaja yang tongkrongan sambilmain gitar,” ujarnya.

Untuk mengelabui petugas,  mereka mencoba menyembunyikan botol tuak di sekitar makam. Tak ingin terkecoh, polisi memeriksa di sekitar  makam dan akhirnya menemukan  dua botol tuak dalam botol bekas air mineral berukuran  1,5 liter.

“Semuanya langsung  kita amankan untuk dilakukan  pembinaan,” katanya.  Dalam pembinaan itu, masih kata dia, orang tua para remaja  itu dipanggil ke Mapolsek Srono. Para orang tua itu diminta untuk  lebih ketat mengawasi putranya  dalam bergaul, apalagi selama bulan suci Ramadan.

“Mestinya anak tidak pulang sampai larut malam ya harus dicari, dan orang tua wajib curiga,” cetus Kapolsek. Usai diberikan pembinaan, kesepuluh remaja itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya  lagi dengan disaksikan  orang tuanya. Selanjutnya, mereka dipulangkan.

“Dampak miras itu sangat besar, bahkan menyebabkan tindak kriminalitas dan kematian, kami imbau untuk menghindari mengonsumsi miras dan narkoba,” tandasnya.  (radar)