Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Berjudi, Tiga Kakek di Cluring Dibekuk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Para-tersangka-dimintai-keterangan-penyidik-di-Mapolsek-Cluring,-kemarin

CLURING– Arena judi kartu remi di salah satu rumah di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, digerebek oleh anggota polsek setempat pada Jumat malam (29/7). Dalam operasi itu, empat warga yang diduga bermain judi berhasil digaruk.

Empat pelaku yang tiga diantaranya sudah kakek-kakek itu adalah, Minan, 60; Kokok Rahmadi, 55; Ponimin, 50, dan Wahyudi, 32, semuanya warga Dusun Trembelng, Desa Cluring. “Kita tangkap saat asyik main judi remi,” terang Kapolsek  Cluring, Iptu Bejo Madrias, melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.

Terungkapnya permainan judi  menggunakan kartu remi itu, terang dia, bermula dari laporan masyarakat. Warga di sekitar lokasi, curiga setiap  malam di rumah Ponimin, salah satu  pelaku, selalu banyak orang. “Sering  sekali kumpul,” katanya.

Yang menjadi kecurigaan warga, jelas dia, warga yang datang itu tidak berkumpul di teras atau ruang  tamu. Tapi, di salah satu kamar yang ada di rumah itu. “Warga ada yang lapor, lalu kita melakukan penyelidikan,” ujarnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui warga yang  berkumpul itu ternyata bermain judi. Selanjutnya, polisi bergerak dengan menggerebek arena judi  itu.

“Mereka tidak bisa lari karena berada di kamar,” terangnya. Dari lokasi itu, polisi berhasil  mengamankan barang bukti (BB)  berupa tiga set kartu remi, uang tunai Rp 1.790.000, 36 sawo kecik dan sebuah ember warna ungu.  

“Semua pelaku kita bawa ke polsek, termasuk BB,” ungkapnya. Di hadapan penyidik, para pelaku itu mengaku memang sedang berjudi dengan taruhan Rp 5.000. Setiap satu putaran, pemenang bisa mendapatkan uang Rp 20  ribu dari uang tombokan empat pemain.(radar)