CLURING– Arena judi kartu remi di salah satu rumah di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, digerebek oleh anggota polsek setempat pada Jumat malam (29/7). Dalam operasi itu, empat warga yang diduga bermain judi berhasil digaruk.
Empat pelaku yang tiga diantaranya sudah kakek-kakek itu adalah, Minan, 60; Kokok Rahmadi, 55; Ponimin, 50, dan Wahyudi, 32, semuanya warga Dusun Trembelng, Desa Cluring. “Kita tangkap saat asyik main judi remi,” terang Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias, melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.
Terungkapnya permainan judi menggunakan kartu remi itu, terang dia, bermula dari laporan masyarakat. Warga di sekitar lokasi, curiga setiap malam di rumah Ponimin, salah satu pelaku, selalu banyak orang. “Sering sekali kumpul,” katanya.
Yang menjadi kecurigaan warga, jelas dia, warga yang datang itu tidak berkumpul di teras atau ruang tamu. Tapi, di salah satu kamar yang ada di rumah itu. “Warga ada yang lapor, lalu kita melakukan penyelidikan,” ujarnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui warga yang berkumpul itu ternyata bermain judi. Selanjutnya, polisi bergerak dengan menggerebek arena judi itu.
“Mereka tidak bisa lari karena berada di kamar,” terangnya. Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga set kartu remi, uang tunai Rp 1.790.000, 36 sawo kecik dan sebuah ember warna ungu.
“Semua pelaku kita bawa ke polsek, termasuk BB,” ungkapnya. Di hadapan penyidik, para pelaku itu mengaku memang sedang berjudi dengan taruhan Rp 5.000. Setiap satu putaran, pemenang bisa mendapatkan uang Rp 20 ribu dari uang tombokan empat pemain.(radar)