Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gagalkan Transaksi Sabu di Pos Satpam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
sahroni-warga-kelurahan-lateng
Sahroni, warga Kelurahan Lateng

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Pelakunya adalah Sahroni, 32, warga  Kelurahan Lateng, dan Ahmad Sukron, 22, warga Kelurahan Singotrunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, ditangkap saat  menggelar transaksi jual beli narkoba di pos satpam Perum Pancoran Asri, Kecamatan Rogojampi, banyuwangi.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram dan  handphone. Untuk memperkuat penyelidikan atas tindakan pidana atas keduanya. Polisi langsung mengamankan keduanya di Mapolres Banyuwangi.

“Ya, keduanya sudah ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Penangkapan Sahroni dan Sukron sendiri berlangsung sekitar pukul 22.00. Saat itu polisi mendapat kabar bila ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di kawasan Rogojampi.

Untuk menjerat pelaku, polisi pun menyebar anggotanya ke sejumlah titik. Akhirnya, mangsa yang sudah ditunggu pun datang. Keduanya tengah melakukan  transaksi narkoba di sebuah pos satpam di perum Pancoran Asri, Rogojampi.

Kebetulan pos satpam itu sedang kosong. Saat sedang menyerahkan barang inilah, pelaku berhasil diciduk. Satu paket sabu seberat 0,55 diamankan. Berikut handphone yang digunakan kedua  pelaku untuk berkomunikasi juga diamankan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui sabu itu  diperoleh dari seorang tahanan dalam kasus  narkoba bernama Bambang. Sahroni memesan barang itu dari Bambang. Kemudian, sabu-sabu itu diranjau dan diambil oleh Sahroni. Selanjutnya, sabu itu akan dijual kepada Sukron.

Satu paket  sabu-sabu itu dihargai Rp 950 ribu. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika. (radar)