Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jualan Miras, Rumah Janda Digerebek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Meski sudah berulang kali dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena jualan minuman keras (miras)  jenis tuak, Siti Mutmainah, 48,  warga Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,
masih saja belum kapok.

Janda berumur paro baya itu, oleh polisi rumahnya kembali digerebek karena diduga jualan miras. Dalam operasi yang dipimpin langsung  Kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari, ditemukan satu jeriken ukuran 35  liter berisi miras jenis tuak.

Selain itu, polisi juga menemukan 10 botol ukuran satu liter yang juga berisi tuak kemarin siang (16/2). Terungkapnya janda jualan  miras itu, setelah ada warga lapor ke polsek. Selama ini, rumahnya  sering didatangi para remaja dan  pemuda yang diduga membeli tuak.

“Dari laporan itu, kita langsung meluncur ke rumah  janda itu,” terang Kapolsek Purwharjo, AKP Ali Ashari.  Saat menggeledah rumahnya,  ditemukan barang bukti (BB)  satu jeriken ukuran 35 liter berisi  miras jenis tuak dan 10 botol ukuran satu liter yang juga berisi  tuak dan siap edar.

“Pelaku ini  sudah sering kita gerebek karena jualan miras, tapi tidak pernah kapok, setiap rumahnya razia   selalu ditemukan miras,” katanya. Selama ini, jelas dia, tersangka sering menjadi target razia karena  dikenal penjual miras beraneka  jenis. Tapi akhir-akhir ini, hanya  jualan arak dengan barang  didapat pemasok yang tinggal  di wilayah Kecamatan Blimbingsari.

“Transaksinya di kawasan Muncar, begitu tuak habis terjual langsung mengajukan pemesanan, sekali beli dua jeriken,” jelasnya. Menurut kapolsek, miras yang  sudah di kemas dalam bekas  botol air mineral itu, oleh tersangka disimpan dalam lemari pendingin. Itu dilakukan agar bau tuak tidak menyebar. Selain itu,  harganya juga bisa lebih mahal.

“Satu botol dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu, tergantung ukuran botol dan kemasanya,” ungkapnya. Meski sudah sering kali tertangkap jualan miras, tersangka ini  oleh polisi hanya dikenakan  tipiring dengan disidangkan di  Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. BB miras jenis tuak, disita dan diamankan di Mapolsek Purwoharjo.

“Razia serupa akan terus kami gelar, tidak saja miras tetapi juga peredaran narkoba, dan obat daftar G,” pungkasnya. (radar)