Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pesta Miras, 6 Pelajar Diamankan Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kelakuan enam pelajar ini tidak pantas ditiru. Pasalnya, mereka kedapatan sedang pesta miras di pinggir Jl. Wijaya Kusuma atau tepatnya di barat GOR Tawangalun. Akibatnya, enam remaja itu diamankan anggota Polsek Giri.

Petugas Polsek Giri memergoki mereka menenggak minuman keras jenis tuak saat melakukan patroli rutin di wilayah itu sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami temukan barang bukti berupa seperempat jeriken ukuran 2 liter sisa tuak,” kata Kapolsek Giri Iptu Suryono Bhakti, Kamis (17/1/2019).

Selanjutnya, para pelajar ini kemudian dibawa ke Polsek Giri. Hasil interogasi petugas, minuman tuak itu dibeli dari seorang wilayah Rogojampi. Namun setelah dicek, tidak ditemukan minuman keras lain di rumah yang bersangkutan.

Polisi kemudian mengundang orang tua dan guru sekolah para pelajar tersebut. Di hadapan orang tua dan gurunya, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Mereka juga diminta memohon maaf pada orang tuanya.

Polisi yang akrab disapa Suryono ini menyebut, pihak sekolah dan orang tua siswa mengapresiasi dan mendukung tindakan yang dilakukan petugas Polsek Giri.

“Orang tua dan guru siap bekerjasama dalam pemberantasan miras, narkoba maupun kenakalan di kalangan pelajar,” ungkapnya.