Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satreskrim Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Aktivis Yunus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penyidik tindak pidana umum (tipidum) memanggil dan meminta keterangan lima orang saksi terkait dugaan kasus penipuan dengan terlapor M. Yunus Wahyudi, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Lima orang saksi tersebut diantaranya korban atau pelapor Ani Indrijani dan salah satu saksi, Lajoardi, 27, Warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi.

Lajoardi dipanggil penyidik pidum Polres Banyuwangi bersama Ani Indrijani, Senin (12/3). Dia dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penipuan tersebut mulai pukul 14.00 di Mapolres Banyuwangi.

Ani Indrijani mengatakan, dia telah diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Pengacara warga Perum Gardenia, Kelurahan Sobo, itu mengaku kasus itu bermula dari perkenalan dirinya dengan Yunus. Setelah perkenalannya itu, dia diajak kerja sama untuk usaha penanaman buah naga.

Karena ada surat perjanjian kerja sama itulah, Yunus meminjam uang sebesar Rp 91 juta. Uang sebanyak itu untuk melakukan usaha tanam buah naga di Jalan Lingkar Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Uang itu ditransfer pada tanggal 30 Mei 2017 sebesar Rp 20 juta. Berselang sehari kemudian ditransfer lagi sebesar Rp 30 juta dan Rp 41 juta.

Bahkan, dia juga sempat diajak survei lokasi rencana penanaman buah naga tersebut bersama-sama. Sebagai jaminan, jelas Ani, saat itu Yunus menjanjikan akan memberikan hasil panen kebun jagung di Wongsorejo seluas tiga hektare. Tidak itu saja, dari hasil tanam buah naga itu, juga akan diberikan keuntungan sebesar 50 persen.

“Waktu itu saya yakin betul. Jika uang tersebut akan dikembalikan jika setelah tanaman jagung panen setelah hari raya Idul Fitri. Saya juga ditunjukkan lahan kebun jagung yang siap panen, dan lahan buah naga yang akan ditanami tersebut,” ungkapnya.

Sayangnya, setelah waktu berlalu. Janji hanya tinggal janji. Uang pembayaran modal usaha dari hasil panen jagung seluas tiga hektare tersebut hanya omong kosong belaka. Bahkan, hingga kini juga tidak ada pembayaran atau pengembalian.

Selepas Idul Fitri 2017 itulah, Ani baru sadar jika dia telah ditipu habis-habisan. Beruntung, semua bukti transaksi keuangan, mulai bukti transfer dan surat perjanjian kerja sama itu masih dia simpan dengan rapi.

“Begitu semua bukti-bukti lengkap, dan saya laporkan ke Polres Banyuwangi. Kalau dihitung nilai kerugian memang Rp 91 juta tapi jika dengan hasil keuntungannya Rp 150 juta,” jelas pengusaha spa kecantikan tersebut.

Sementara itu, salah seorang saksi Lajoardi mengaku, dia mengetahui adanya kesepakatan antara Ani Indrijani dan Yunus untuk modal usaha. “Saat itu Yunus pinjam uang ke Bu Ani untuk usaha tanam buah naga di Jalan Lingkar Ketapang,” ujarnya.

Lajoardi, salah satu saksi kasus penipuan Yunus yang diperiksa di Polres Banyuwangi.

Kanit Pidum Polres Banyuwangi Ipda Mohammad Lutli mengatakan, pihaknya telah memanggil lima orang saksi terkait kasus tersebut. Bahkan, saksi terlapor Yunus juga telah dimintai keterangan di Lapas Banyuwangi.

“Terlapor memang sempat menolak untuk diperiksa. Tapi dengan dipimpin langsung Kasatreskrim sudah berhasil kami periksa,” terang Lutfi.

Pihak penyidik, saat ini juga tengah melengkapi semua berkas pemeriksaan. Setelah semua berkas tuntas, juga akan langsung dikirimkan ke kejaksaan negeri Banyuwangi.

“Jika penyidikan tuntas, berkas langsung kami kirimkan ke jaksa. Kalau dinyatakan jaksa lengkap baru tahap dua,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, M. Yunus Wahyudi kembali tersandung kasus kriminal. Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), asal Dusun Kalib oyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo tersebut dilaporkan kasus penipuan.

M. Yunus Wahyudi dilaporkan telah melakukan penipuan dengan nilai total Rp 91 juta. Korbannya adalah Ani Indrijani, warga Perum Gardenia, Kelurahan Sobo, Kabupaten Banyuwangi.