Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Waw, Manula Bawa Empat Karung Arak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Pemasaran arak asal Karangasem, Bali, di wilayah Banyuwangi kembali digagalkan aparat Polsek KP3 Tanjung Wangi. Sebanyak 86 liter miras asal Bali Timur yang dikemas dalam 143 botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter berhasil disita aparat di Pelabuhan Landing Craft Mesin (LCM) Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Rabu (13/1), anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi yang melaksanakan kegiatan tiada hari tanpa razia (THTR) di Pelabuhan LCM telah mengamankan I Ketut Wenten, 69, saat keluar dari Kapal LCT Putri Sri Tanjung.

Pria kelahiran Karangasem, Bali, 31 Desember 1947 yang kini tinggal di Lingkungan Asri, Desa Gilimanuk Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, itu membawa empat karung plastik. Razia yang dipimpin langung Kapolsek KP3 Tanjung Wangi AKP Hadi Siswoyo, itu langsung menghentikan langkah manula itu.

Saat ditanya, Wenten berkelit dan menjelaskan kepada petugas bahwa barang yang dibawa adalah sayur kangkung. “Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata karung tersebut berisi arak bali yang dikemas dalam botol air mineral. Pelaku dan barang bukti berupa 43 botol miras diamankan di Polsek KP3.

Dia menambahkan, atas tindakannya itu, Wenten dikenai sanksi tipiring. Versi pelaku arak itu dibeli pada Made Dangin asal Singaraja seharga Rp 2 juta. Per botol dibeli seharga Rp 14 ribu. “Rencananya arak itu akan  kepada Bisri di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, dengan harga per botol Rp 16 ribu. Tetapi, belum transaksi sudah kita amankan,” tambah Hadi. (radar)