Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi KPT Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Penumpang bus yang menyelundupkan arak bali diamankan oleh petugas polisi KPT di Pelabuhan LCM Ketapang.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Penumpang bus yang menyelundupkan arak bali diamankan oleh petugas polisi KPT di Pelabuhan LCM Ketapang.

KALIPURO – Sebanyak 44 botol arak bali ukuran 600 mililiter (ml) dikemas dalam dua dus berhasil diamankan oleh Polisi Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) pukul 08.00, Senin (25/9). Pemilik arak, Putu Agus Budiarta, 25, warga Jalan Merak, Gang Masa, Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja, ikut dibawa ke Polsek KPT untuk diperiksa lebih lanjut.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada bus yang kedapatan membawa arak yang ditaruh di dalam bagasi bus. Polisi kemudian menghadang bus yang baru turun dari kapal tersebut tepat di Pos Polisi KPT di pintu keluar Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM).

Kemudian, polisi meminta kernet bus membuka bagasi. Benar juga, setelah bagasi dibuka, didapati minuman keras (miras) jenis arak bali yang dikemas dalam botol bekas air mineral. Sang pemilik miras yang duduk paling belakang langsung diturunkan dan dibawa menuju pos polisi.

“Awak bus beralasan hanya mengangkut barang titipan. Dia tidak tahu jika dus itu berisi arak, Kemudian bus kami persilakan untuk melanjutkan perjalanannya kembali,” ujar Kapolsek KPT, AKP Sudarmaji.

Sudarmaji mengatakan, jika peredaran miras jenis arak bali semakin marak dan para pelaku mengirim arak tersebut lewat jasa penitipan bus. Rencananya arak tersebut akan dikirim ke Kabupaten Jember. “Puluhan botol miras kita amankan dan nanti pasti akan kita musnahkan,” ungkap Sudarmaji.

Selain itu, para produsen arak dari Bali melakukan berbagai macam cara untuk mengelabui polisi. Bahkan untuk bisa membawa arak tersebut menyeberang ke Pulau Jawa, ada juga upaya pelaku mengemas air jahanam itu ke dalam botol plastik bekas air mineral dan di masukan ke dalam dus menyerupai air mineral pada umumnya.

“Untuk pemilik arak kami berikan tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan rutin agar peredaran arak tidak sampai masuk ke Pulau Jawa,” tandas Sudarmaji. (radar)