Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

120 Mantan PPK Jalani Assessment

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

120Jika Tidak Lolos, KPU Panggil Calon Cadangan

BANYUWANGI – Ratusan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjalani assessment dan evaluasi di kantor KPU Banyuwangi kemarin (15/1). Proses assessment dilakukan untuk penetapan kembali mereka sebagai anggota PPK sembilan bulan mendatang hingga pelaksanaan pemilu presiden (pilpres). Proses assessment dilakukan secara maraton hingga kemarin sore. Sedianya, KPU akan menggelar assessment bagi 120 mantan anggota PPK itu selama dua hari, Rabu kemarin (15/1) dan Kamis hari ini.

Hanya saja, rencana itu meleset dan komisioner KPU memutuskan menggelar assessment dalam sehari saja. “Karena waktunya mepet, maka kita tuntaskan hari ini (kemarin, red) hingga malam,” ungkap Ketua KPU, Syamsul Arifin. Meski dilaksanakan secara maraton, tapi pelaksanaan assessment dilakukan secara cermat. Assessment dilakukan dengan metode interview satu persatu oleh semua anggota KPU terhadap para mantan anggota PPK. “Selain kinerja, ada dua acuan pokok dalam penetapan kembali mereka sebagai anggota PPK,” jelasnya.

Dua acuan dasar itu adalah integritas personal dan independen. Semua anggota PPK harus memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan pemilu. Mantan anggota PPK yang independensinya diragukan, KPU pusat meminta dicoret dan di lakukan pergantian anggota baru. Saat ini, kata Syamsul, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada mantan anggota PPK yang tidak bisa ditetapkan kembali karena persoalan integritas dan independensi.

Syamsul mengaku baru bisa memastikan setelah proses assessment semua mantan anggota PPK selesai dilakukan. Hingga berita ini ditulis kemarin, proses assessment ma sih berlangsung. “Proses assessment harus kita kebut karena mereka harus segera dilantik pada Januari ini,” kata Syamsul. Setelah ditetapkan kembali sebagai anggota PPK, mereka akan diberi kewenangan melakukan assessment terhadap anggota panitia pemungutan suara (PPS).

Acuan assessment PPS, selain kinerja juga sama de ngan PPK, yakni integritas dan independensi. Bagaimana jika ada PPK dan PPS tidak lolos assessment? Syam sul menegaskan, jika ada yang tidak lolos assessment dan evaluasi, maka akan diganti calon cadangan. Dalam seleksi  PPK dan PPS tahun lalu, KPU me miliki stok calon cadangan anggota PPK dan PPS.

Untuk anggota PPK, KPU masih punya lima calon cadangan. Jika dalam proses assessment ada yang tidak lolos, maka KPU akan memanggil calon keenam dari 10 calon yang lolos seleksi untuk dilakukan assessment. Sedangkan anggota PPS, ada tiga calon cadangan hasil seleksi tahun lalu. “Jika ada PPS yang gugur dalam proses assessment dan evaluasi, mereka akan kita panggil ulang,” tandas Syamsul. (radar)