Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

2 PMI dari Malaysia Tiba di Banyuwangi, Langsung Dirapid Test

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangikab

BANYUWANGI – Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja dipulangkan dari Malaysia tiba di Banyuwangi. Mereka langsung menjalani rapid test di kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi. 

Dilansir dari banyuwangikab.go.id, dua PMI yang dipulangkan tersebut adalah satu orang perempuan dan seorang laki-laki. Mereka adalah warga Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Muncar.

Kedatangan mereka kemudian disambut oleh petugas berhazmat dan langsung diukur suhu tubuh dengan thermo gun kemudian dilakukan rapid test. 

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kedua PMI ini merupakan tenaga kerja migran yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia lantaran tak memiliki kelengkapan surat (ilegal).

Mereka dipulangkan melalui Jakarta dan kemudian dipulangkan ke Surabaya. Selanjutnya, mereka langsung dipulangkan ke Banyuwangi. 

“Sesuai dengan prosedur mereka harus dirapid test. Meski mereka sudah dirapid test di Jakarta dan Surabaya. Karena mereka dari zona merah maka kita rapid test lagi,” ujar Kapolresta, Sabtu (18/4/2020). 

Hasil rapid test, kata Kapolresta, kedua PMI tersebut negatif. Oleh karena itu, mereka langsung dipulangkan ke desa masing-masing untuk kemudian menjalani isolasi mandiri. 

“Hasilnya negatif. Tapi mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Namun kami minta kepada masyarakat tidak melakukan diskriminasi terhadap keduanya. Kita harapkan tidak ada penolakan,” kata Kapolresta. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi, Syaiful Alam Sudrajat mengatakan kedatangan PMI asal Indonesia akan terus berlanjut. Pihaknya telah menetapkan aturan bahwa siapapun PMI yang datang di Banyuwangi, harus melakukan pemeriksaan di kantor BP2MI.

“Meski yang bersangkutan sudah diperiksa di bandara, tetap harus menjalani prosedur daerah. Lapor dan diperiksa dulu di kantor BP2MI. Dari situ, kita akan melakukan tindakan lanjutan. Kalau ada gejala klinis covid akan kami arahkan ke fasilitas keeehatan terdekat, kalau terlihat sehat ya harus isolasi mandiri,” kata Alam.

Setiap perantau ataupun PMI yang datang ke Banyuwangi dari zona merah harus menjalani isolasi selama 14 hari. Bagi warga yang kesulitan isolasi mandiri, karena ramai anggota keluarga atau tak ada kamar yang bisa digunakan, bisa memanfaatkan rumah isolasi berbasis desa yang telah tersedia.

Pemkab telah menyiapkan ratusan rumah isolasi yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Banyuwangi semakin siap “mengarantina” pemudik selama 14 hari.

Bahkan alamat dan nomor kontak di ratusan rumah isolasi tersebut sudah bisa diakses di website www.corona.banyuwangikab.go.id.

“Sudah ada 230 rumah isolasi yang tersedia dengan lebih dari 500 kamar lebih, sekitar 850 bed, tersebar di berbagai desa. Datanya bisa dilihat di website,” ujarnya. 

“Kami harap semua yang datang wajib isolasi mandiri. Menurut informasi, total ada 77 PMI yang pulang dari Malaysia dan baru pulang 29 orang. Sisanya kita masih menunggu,” pungkasnya.