Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

7 Tahun Bersengketa, Rumah Warga di Rogojampi Dieksekusi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sebuah rumah dan satu bidang tanah di jalan raya Gladag, Kecamatan Rogojampi, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/11/2018).

Usai pengosongan isi rumah, sebuah alat berat back hoe merobohkan bangunan rata dengan tanah.

Tak ada perlawanan berarti dalam eksekusi yang berlangsung dengan pengamanan ketat ratusan personel gabungan TNI dan Polri. Bangunan bekas kantor koperasi itu dalam hitungan menit rata dengan tanah.

Perkara tersebut bermula atas permohonan penggugat Atun dan delapan orang saudaranya yakni Sucipto, Sunarto, Sumiati, Kusniah, Amenah, Jamilah, Budiadi, dan Sugiadi. Tanah seluas 995 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan rumah tersebut, awalnya dikuasai oleh tergugat, Titik Setiyowati, Lukman, serta Frengki Harmoko.

Pihak penggugat dan tergugat tak lain adalah saudara kandung. Diceritakan, lahan beserta bangunan yang memiliki luas 995 meter persegi itu atas nama Marwoto bin Karim. Kemudian pada tahun 1987 silam, tanah itu seluas 640 meter persegi dihibahkan kepada Titik Setiyowati. Selanjutnya, pada tahun 2004, sisa tanah seluas 355 meter persegi juga dihibahkan kepada Frengki.

Dengan adanya hibah itu, ahli waris lainnya yang memiliki hak waris atas tanah tersebut merasa dirugikan. Hingga akhirnya, mereka melakukan gugatan karena merasa keberatan karena tanah warisan dari kakek nenek mereka saat ini dikuasai oleh tergugat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan mengabulkan permohonan penggugat. Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Selama tujuh tahun perkara tersebut berjalan, tidak ada iktikad baik dari tergugat untuk meninggalkan lahan dan bangunan tersebut.

Mereka terkesan menolak dan menyalahkan pihak penggugat. ”Kami sudah tidak mau lagi musyawarah dengan pihak termohon karena selama ini ujungnya adalah perdebatan,” ujar Amenah, salah satu keluarga penggugat.

Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi Sunardi membenarkan kronologis tersebut. Dia juga mengakui bahwa sebenarnya gugatan itu diawali dari keluarga. Tahapan-tahapan sudah dilalui mulai dari mulai putusan PN, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).

”Jadi ini sudah akhir, pemohon eksekusi meminta tergugat harus mengosongkan atas keinginan keluarga lainnya,” jelas Sunardi.

Sebelumnya, kedua belah pihak telah mengajukan mediasi kekeluargaan, tetapi selalu buntu. Bangunan rumah yang di dalamnya masih berisi perabot rumah tangga langsung diminta dikosongkan. Setelah benar-benar kosong, sebuah alat berat langsung merobohkan bangunan yang masih berdiri kokoh.

Hanya hitungan menit, seluruh bangunan rata dengan tanah. Bangunan tersebut sengaja dirobohkan atas permintaan pemohon eksekusi. Sebab jika tidak dirobohkan, dikhawatirkan pihak termohon akan masuk lagi ke lokasi objek tersebut.

”Pihak pemohon eksekusi telah menyediakan backhoe dan telah menyiapkan tempat yang layak berupa rumah sewa yang bisa dipergunakan oleh pihak termohon untuk menempatkan barang-barang miliknya, dan tempat tinggal sementara dengan durasi waktu setahun,” terang Sunardi.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar. Meski begitu, peristiwa itu sempat menjadi tontonan warga dan para pengendara yang sedang melintas di jalan raya Gladag.