Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Angka Perceraian di Banyuwangi Lahirkan Ratusan Janda Baru Setiap Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat sebanyak 7.000 kasus perceraian di akhir semester tahun 2019 ini. Tingginya angka perceraian dalam kurun waktu setahun ini, berbanding lurus dengan jumlah populasi janda baru.

Dilansir dari TIMES Indonesia, jika diambil rata-rata, di Banyuwangi terdapat kurang lebih sebanyak 583 janda per bulannya.

“Di Desember ini sudah mencapai 7.000 angka,” kata Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, Jumat (13/12/2019).

Menurutnya, angka tersebut telah mengalami penurunan jumlah yang cukup tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 8.000 angka perceraian. Di mana perceraian didominasi oleh gugatan dari pihak wanita.

“Artinya sudah ada pengurangan sedikit demi sedikit. Kebanyakan perceraian didominasi oleh gugatan dari pihak wanita,” katanya.

Penyebab banyaknya kaum wanita melayangkan gugatan, di antaranya karena mengalami faktor kekerasan didalam rumah tangga. Faktor lain seperti kurangnya nafkah yang diberikan oleh suami juga menjadi salah satu alasan para wanita ini.

Tak hanya itu, faktor nikah siri diluar sepengetahuan pasangan, atau poligami dan poliandri juga menjadi alasan retaknya rumah tangga mereka.

“Paling banyak ialah tidak adanya komunikasi yang harmonis dalam pasangan. Sehingga menyebabkan perilaku yang menyimpang seperti terjadinya perselingkuhan,” ujarnya.

“Karena faktor krisis akhlak moral, sehingga menyebabkan salah satu pasangan melakukan penyimpangan seksual,” tambahnya.

Angka perceraian di Banyuwangi saat ini terbilang sangat tinggi di Jawa Timur. Dengan angka 7.000 kasus perceraian ini, menghantarkan Banyuwangi masuk dalam 5 Kabupaten di Jawa Timur dengan angka cerai yang tertinggi.

“Kalau nggak urutan 3, ya 4,” pungkasnya.

Berdasarkan angka cerai di Kabupaten Banyuwangi tersebut, tentunya faktor komunikasi dalam rumah tangga menjadi sebuah kunci penting dalam menjalin harmonisme dalam sebuah hubungan.

Menumbuhkan rasa saling percaya dan saling setia serta menyelesaikan setiap persoalan asmara dengan kepala dingin merupakan sebuah cara paling ampuh bagi setiap pasangan untuk menghindari jalur perceraian di Pengadilan Agama.