Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Delapan Bulan Ada 3.805 Janda Baru di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi lumayan tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, hakim telah memutus 3.805 perkara selama kurun waktu delapan bulan. Itu berarti sama dengan jumlah janda baru di kota tersebut.

“Sekarang ini angkanya relatif menurun,” ujar Humas PA Banyuwangi Amroni.

Menurunnya angka perceraian disebabkan berbagai faktor. Salah satunya adalah gencarnya penyuluhan yang dilakukan Kemenag. Dan, meningkatnya angka perekonomian warga juga menjadi salah satu penyebab keharmonisan rumah tangga semakin erat.

Dari internal PA, peran mediator yang menjadi rem ketika ada warga yang akan bercerai juga salah satu faktor penyebab menurunnya angka perceraian.

“Penurunan ini banyak faktor, kerja banyak pihak,” imbuh Amroni.

Sementara itu, menyikapi beredarnya broadcast jumlah janda di Banyuwangi yang tersebar melalui WhatsApp, Amroni menegaskan bahwa keterangan itu tidak bersumber dari PA Banyuwangi.

Karena itu, informasi perceraian yang tersebar di grup-grup WA tidak bisa dipertanggungjawabkan. PA Banyuwangi tidak pernah merilis jumlah angka perceraian atau janda berdasar kecamatan.

“Itu bukan dari kami,” tegas dia.

Jika dicermati, data tersebut memiliki banyak keganjilan. Salah satunya, pada saat bersamaan juga muncul broadcast serupa mengenai jumlah janda, tetapi mengatasnamakan Kabupaten Jember.

Meski memaparkan kondisi di dua daerah berbeda, anehnya angka yang tertera sama persis. “Lha, ini di Jember juga ada, masak angkanya sama?” cetus Amroni.

Kendati demikian, data tersebut bisa saja benar jika berdasar penelitian akademis atau ada pihak lain yang sengaja melakukan pendataan.

“Kecuali ada penelitian khusus, kami tidak tahu soal itu,” ucap pria asal Tegal, Jawa Tengah, tersebut.

Di luar urusan perceraian, Amroni berharap mindset warga terhadap PA bisa dikembangkan. PA selama ini berfungsi melayani berbagai kebutuhan warga, mulai soal penetapan ahli waris, wakaf, hibah, wasiat, ekonomi syariah, dan berbagai produk hukum lainnya.

“Kita perlu ubah, di sini bukan hanya perceraian,” tuturnya.