Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Baru Satu Parpol Serahkan Laporan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

barusatuDeadline Tahap II Laporan Dana Kampanye

BANYUWANGI – Batas akhir penyerahan laporan rekening dana kampanye tahap II tinggal dua hari lagi. Namun, hingga kemarin sore (28/2) baru satu partai politik (parpol) yang menyerahkan laporan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menunggu laporan dana rekening tahap dua paling lambat 2 Maret 2014. Pada 2 Maret 2014 itu, semua parpol dan caleg sudah harus memasukkan laporan rekening dana kampanye tahap dua.

Lebih dari tanggal 2 Maret, parpol dan caleg dianggap tidak menyerahkan laporan rekening dana kampanye. “KPU akan memberikan toleransi hingga 5 Maret 2014. Toleransi itu akan diberikan jika pada 2 Maret sudah menyerahkan laporan,” ujar ketua pokja rekening dana kampanye KPU, Irfan Hidayat. Irfan mengungkapkan, penyerahan laporan rekening dana kampanye dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah berakhir 27 Desember 2013 lalu.

Laporan tahap pertama berisi dana awal kampanye partai politik dan caleg. Tahap dua penyerahan laporan rekening dana kampanye di-deadline hingga 2 Maret 2014. Laporan tahap kedua itu berisi laporan asal dana kampanye parpol dan caleg. Selain itu, dalam laporan tahap kedua itu juga disampaikan realisasi penggunaan dana kampanye yang telah digunakan selama masa kampanye terbatas. “Laporannya harus detail. Asal dan sumber dana kampanye harus disebutkan secara jelas.

Dana bantuan harus jelas identitas pemberinya, apakah perorangan, kelompok, ataukah badan usaha,” ungkap Irfan. Laporan rekening tahap ketiga, lanjut Irfan, paling lambat harus masuk 24 April 2014. Laporan tahap ketiga berisi jumlah total dana yang digunakan kampanye parpol dan caleg. “Saat ini ada perdebatan apakah caleg wajib menyerahkan laporan rekening dana kampanye ataukah tidak. Dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 sudah jelas dan tidak ada yang perlu diperdebatkan,” jelas Irfan.

Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan, peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang, dan jasa, yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye. Pada ayat (3) juga disebutkan secara jelas, pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye partai politik peserta pemilu mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Jadi semua caleg memiliki kewajiban membuka rekening dana kampanye,” ungkap Irfan. Bagi caleg yang sudah merasa yakin akan terpilih, rekening dana kampanye mutlak diperlukan. Sebab, dana kampanye 50 caleg terpilih akan diaudit tim akuntan publik yang ditunjuk KPU. Jika tidak memiliki rekening dana kampanye, maka akan menjadi masalah. Sebaliknya, rekening dana kampanye bagi caleg yang merasa tidak akan lolos tidak terlalu diperlukan. (radar)